Pengusaha Raklame akan Lakukan Upaya Hukum Karena Tiang Reklame Dibongkar Pemkab Rohil

0 151

 

DERAKPOST.COM – Masril Hudarisman ini mengaku kesal, karena tiang reklame yang merupakan miliknya dibongkar paksa oleh Pemkab Rohil. Direktur CV Surya Agung ini akan melakukan upaya hukum.

“Tiang reklame itu di Batu 6, Bagansiapiapi, Rohil ini dibongkar pasca bermasalah antar calon legislatif. Sayangnya, meski awalnya persoalan caleg, namun dirugikan ini tentu kami pemilik reklame. Maka, kami di dalam hal ini akan melakukan upaya hukum,” kata Masril Hudarisman kepada wartawan.

Masril mengatakan, pihaknya tentu sangat menyayangkan pembongkaran paksa yang tak sesuai prosedur, yang dilakukan pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohil ini.

Dikutip dari GoRiau. Masril mengatakan, pembongkaran paksa tiang reklame pasa hari Kamis (11/1/2024) lalu. Pembongkaran dilakukan tanpa surat pemberitahuan maupun peringatan.

“Seharusnya Pemkab Rohil membicarakan baik-baik itu sebelum melakukan tindakan. Jika dibicarakan baik-baik, tentu ada jalan penyelesaian,’’ ujarnya. Masril mengatakan, pihaknya merasa dirugikan karena di tiang reklame sudah ada iklan caleg dari Partai Nasdem, Hj Rosmita dan sudah dibayar.

Sementara itu, juga disampaikanya Ketua Pengurus Daerah (Pengda) Persatuan Pengusaha Periklanan Indonesia (PPPI) Riau, Ardiansyah Tanjung pun mengutuk tindakan semena-mena yang dilakukan oleh Pemkab Rohil tersebut. Karena itu, pihaknya mendorong pengusaha reklame dirugikan agar laporkan tindakan tersebut kepada aparat penegak hukum.

Sebelum ini diberitakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rohil Zubaidah kepada sejumlah media pada Sabtu (13/1/2024) menegaskan bahwa tidak ada sengketa Pemilu dalam hal kasus pembongkaranya Billboard terjadi baru-baru ini di seputaran Batu 6 Bagansiapiapi.

“Peristiwa pembongkaran billboard yang memuat alat peraga kampanye caleg dan viral di medsos baru-baru ini, tidak termasuk sengketa antar peserta Pemilu. Lalu, apakah termasuk pelanggaran Pemilu, itu masih kami kaji dulu,” tegas Ketua Bawaslu Rohil, Zubaidah kepada sejumlah media pada Sabtu (13/1/2024

Zubaidah menceritakan, pada hari Rabu 10 Januari 2024, ada tim pemenangan calon anggota DPRD Riau dari Partai Nasdem, Hj Rosmita, melapor ke Bawaslu Rohil. Yakni tim pemenangan tersebut melaporkan Alat Peraga Kampanye (APK) milik Hj Rosmita yang terpasang pada billboard di Batu 6 ditutupi dengan APK milik caleg DPRD Provinsi Riau dari Partai Golkar Naladia Ayu Rokan.

“Gambar Hj Rosmita pada billboard ditutup dengan pakai gambar Naladia Ayu Rokan yang juga merupakan caleg DPRD Riau dari Partai Golkar. Karena tak terima gambar Hj Rosmita ditutup, maka tim pemenanganya itupun melapor ke Bawaslu Rohil. Pelapor menyatakan billboard sudah disewa hingga 10 Februari 2024,” cerita Zubaidah.

Atas kejadian itu, sebut Zubaidah, maka itu Bawaslu Rohil ini mengundang pada kedua belah pihak itu bermusyawarah selesaikan persoalan ini. Dan hasil musyawarah kedua belah pihak ditengahi itu anggota Bawaslu Rohil Nurmaidani, telah bersepakat untuk mencopot gambar Caleg Golkar Naladia Ayu Rokan sehingga gambar Hj Rosmita kembali terpasang di billboard itu. (Rul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.