Pengusaha Rental Mobil Laporkan Jk ke Polresta Pinang

0 105

DERAKPOST.COM – Pemilik usaha rental mobil di daerah Tanjungpinang, yaitu atas nama Aning ada melaporkan penyewanya itu yang tidak membayar uang sewa mobil selama 7 hari.

Hal itu, dilaporkan ke Satreskrim Polresta Tanjungpinang, di hari Jumat (17/5/2024) kemarin. Aning mengatakan, bahwa telah mengambil langkah serius melaporkan Jk (46) ke Satreskrim Polresta, atas dugaan penipuan sewa mobil.

“Dia itu sewa pada Februari lalu, 2 mobil selama 9 hari. Hingga kini, hanya 2 hari saja yang dibayar, 7 hari lagi tidak dibayar. Total kerugian Rp 4,2 juta,” katanya Aning kepada wartawan.

Aning menjelaskan, saat dihubungi dan diminta untuk melunasi uang sewa nya itu, Joki tak terlalu menggubrisnya. Dia berjanji akan melunasi, tapi sampai sekarang tak ada.

“Ketika saya sudah lapor ke polisi tadi, baru dia hubungi saya lagi, saya tidak peduli,” sebutnya.

Usai membuat laporan kepolisian, Aning mengungkapkan, bahwa pihak kepolisian akan memanggil yang bersangkutan untuk ditindak lanjuti terkait kasus ini.

“Nanti kalau ketemu sama dia di Kantor Satreskrim Polresta, saya minta uang saya cash saat itu juga. Jika tidak, maka saya tidak mau damai,” ungkapnya. (Suk)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.