DERAKPOST.COM – Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi megunakan kursi roda menjalani pemeriksaan atas kasus korupsi dan penyerobotan lahan di Inhu.
Didalam hal ini, KPK membuka peluang ditangani pihaknya akan dilimpahkan ke Kejagung, sehingga nantinya tuntutan terhadap tersangka bisa dijadikan satu dalam berkas perkara yang sama.
“Memang ada suatu pemikiran kalau tuntutannya disamakan menjadi lebih bagus. Apakah dari kami yang dilimpahkan ke Kejagung, ya tentunya saya rasa kalau kita ini, di KPK ini perkaranya lebih sederhana, karena ini suap,” ujar Deputi Bidang Penindakan KPK, Karyoto dilansir republika.co.id, Kamis (18/8/2022).
Karyoto menuturkan, perkara dugaan korupsi Surya Darmadi yang ditangani Kejagung terkait dengan pengembalian kerugian negara. Hal ini dinilai lebih rumit dibandingkan dengan kasus yang diusut di KPK.
“Kalau di Kejagung merupakan perkara menyangkut Pasal 2 dan Pasal 3, sehingga pemenuhan asset recovery dan keterkaitan dengan pengembalian kerugian keuangan negara akan lebih bagus di Kejagung,” tuturnya.
Karyoto mengungkapkan, sangat memungkinkan kasus Surya Darmadi untuk disatukan. Namun, ia menyebut, dilihat dari bobot perkaranya, maka kemungkinan KPK yang melimpahkan kasus ini ke Kejagung.
“Sangat memungkinkan nanti akan dituntut secara bersama-sama. Jadi salah satu, kalau nggak kami yang melimpahkan, tapi kalau Kejagung melimpahkan ke sini (KPK) kayaknya tidak ya. Karena dilihat dari bobot perkaranya lebih rumit yang di Kejagung,” ungkapnya.
Karyoto melanjutkan, pihaknya masih mendiskusikan terlebih dahulu secara internal langkah apa yang bakal diambil. “Nanti kami akan diskusikan dengan pimpinan juga apa langkah yang terbaik ya. Kita tidak ada istilahnya rebutan perkara, tidak ada,” sebutnya.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata tidak membantah kemungkinan untuk menggabungkan penuntutan terhadap Surya Darmadi bersama dengan Kejagung. Menurut dia, hal ini bakal lebih efektif dalam proses penegakan hukumnya.
Saya kira karena perkara suap di KPK itu kan mirip kaitannya atau sejalan dengan perkara yang sekarang ditangani Kejagung itu menyangkut proses perizinan kawasan hutan seperti itu,” jelas Alexander.
“Nah, kalau di KPK yang kita tangani suapnya. Saya enggak tahu perkara di Kejaksaan seperti apa. Kalau itu bisa digabungkan kenapa tidak, pasti juga akan lebih efektif akan lebih optimal di dalam proses penegakan hukum,” sambungnya.
Alex menambahkan, penggabungan penuntutan ini juga dinilai lebih efektif dan adil bagi tersangka. Sebab, Surya Darmadi tidak perlu menjalani persidangan beberapa kali dengan perkara yang sejenis.
“Jangan sampai itu tadi, sidang KPK kemudian disidang lagi di sana (Kejagung), padahal mungkin modusnya nggak jauh-jauh beda juga seperti itu, masalah perizinan kawasan hutan seperti itu,” urainya.
“Supaya lebih efektif dan berkeadilan buat tersangka ya. Kan nggak adil juga kalau untuk hal yang sejenis menyangkut tersangka yang sama itu disidang beberapa kali,” pungkasnya.
Diketahui, dalam penyidikan KPK, Surya Darmadi diduga memberi sesuatu kepada penyelenggara negara terkait dengan Pengajuan Revisi Alih Fungsi Hutan di Kabupaten Inhu, Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan pada tahun 2014.
Kini, Surya Darmadi resmi ditahan tim penyidik Jampidsus di Kejagung, sejak Senin (15/8/2022) lalu terkait statusnya sebagai tersangka dugaan korupsi penyerobotan dan penguasan lahan hutan untuk perkebunan kelapa sawit, seluas 37 ribu hektare di Inhu, Riau yang diduga merugikan negara Rp78 triliun. **Rul