DUMAI, Derakpost.com- Diketahui kalau Jalan Garuda Simpang Murini, berada di Kecamatan Bukit Kapur ini pintu masuk menuju di Kelurahan Kampung Baru dan Kelurahan Gurun Panjang, bahkan lanjut Kelurahan Bukit Nenas. Saat ini menjadi keluhan, karena mengalami kerusakan.
Rusaknya jalan tersebut, dikarena akibat angkutan truk yang melebihi tonase dari ketentuan, yakni kelas C atau kelas tiga yang hanya boleh dilalui tonase 8 ton ke bawah. Dinas Perhubungan Kota Dumai ini telah melakukan pemasangan rambu lalulintas larangan melebih tonase yang ditentukan tersebut.
“Menyikapi keluhan warga ini, maka kini dipasang rambu lalulintas larangan bagi kendaraan melebih tonase dari 8 Ton itu melintas disini. Dikarena dapat merusak jalan tersebut sebagaimana dikeluhkan warga. Artinya angkutan yang melintas lebih dari 8 ton tidak diperboleh masuk
area Jalan Garuda Simpang Murini ini,” sebut Agus Gunawan
Hal itu disampaikan Camat Bukit Kapur Agus Gunawan kepada wartawan, saat bersama pihak Dinas Perhubungan Kota Dumai ini pemasangan rambu lalulintas larangan bagi angkutan yang melebihi 8 ton. Karena katanya, kualitas dari Jalan Garuda Simpang Murini merupa kelas C atau kelas tiga yang hanya boleh dilalui tonase 8 ton ke bawah.
Dikesempatan itu, Agus Gunawan minta pada semua pihak untuk dapat mentaati aturan yang ditetapkan. Maka, sambung dia, akan surat edaran pada masyarakat terutama pada pengusaha yang selama ini menggunakan angkutan.bermuatan diatas 8 ton itu untuk tidak melintas lagi di Jalan Garuda Simpang Murini.
“Agar tidak ada lagi itu angkutan umum yang melebihi 8 ton melintas, pihaknya melakukan pemasangan rambu-rambu larangan, dan akan melayangkan surat edaran pemberitahuan. Setelah itu ada sosialisasi secara lisan ke pengusaha. Jikalau tetap ada yang melanggar akan dilakukan tindakan dengan penilangan sesuai aturan berlaku,” katanya.
Dia pun sangat berharap dengan adanya pemasangan rambu-rambu itu dan surat pemberitahuan, tidak ada lagi para sopir baik angkutan umum maupun angkutan industri atau yang lainnya ini melintas di atas beban muatanya melebihi 8 ton di Jalan Garuda Simpang Murini ini sesuai Undang-Undanndang nomor 28 tahun 2009 pasal 19.
Disamping itu Camat Bukit Kapur juga memberitahukan kepada semua pihak, agar tidak merusak rambu-rambu lalu lintas selain membahayakan pengguna jalan. Sesuai itu pada pasal 275 ayat 2 undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, sudah jelas tertulis dapat dipidana dua tahun penjara. **Fzi