Penyelenggara Kurban di Pekanbaru Diingatkan Pj Walikota untuk Tetap Jaga Prokes Covid-19

0 381

 

PEKANBARU, Derakpost.com – Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Muflihun, untuk penyelenggara kurban agar untuk tetap mengikuti Protokol Kesehatan (Prokes) ditetapkan pemerintah. Ini, demi tujuan mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Pekanbaru.

“Meski saat ini Pandemi Covid-19 sudah semakin melandai di Kota Pekanbaru, namun kita selalu mengingatkan masyarakat agar jangan abai terhadap Prokes,” ujar Muflihun usai menunaikan Salat Id di Halaman Mal Pelayanan Publik, Ahad (10/7/2022).

Ia mengatakan saat ini Kota Pekanbaru memang sudah berstatus PPKM level I, namun harus diingat pandemi Covid-19 masih berlangsung hingga kini.

“Saat ini masyarakat secara perlahan sudah melaksanakan aktivitas normal. Kita tetap mengimbau masyarakat agar tetap mengikuti protokol kesehatan selama menjalankan aktivitas,” sebutnya, dikutip dari Cakaplah.

Pada kesempatan tersebut Muflihun mengatakan untuk penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan di luar Rumah Potong Hewan (RPH). Namun pihak penyelenggara harus mengikuti ketentuan.

Seperti melaksanakan penyembelihan hewan kurban di area yang luas dan direkomendasikan oleh instansi Dinas Pertanian dan Perikanan Kota
Pekanbaru

“Penyelenggara juga dianjurkan membatasi kehadiran pihak selain petugas penyembelihan hewan kurban dan orang yang berkurban. Petugas juga harus menerapkan protokol kesehatan pada saat melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan hingga pendistribusian daging kurban,” ucapnya.

Penyelenggaran juga harus memastikan kesehatan hewan kurban dan telah memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang dikeluarkan oleh Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Pekanbaru. Selain itu diharap, proses penyembelihan dilakukan oleh petugas yang kompeten dan sesuai dengan syariat Islam. **Rul

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.