Peras Anggota TNI Inisial SU, Warga Siak Hulu Yang Wartawan di Riau Inisial NSG Dicokok Polisi

0 239

DERAKPOST.COM – Diduga melakukan hal tindak pidana pemerasan, terhadap salah  seorang anggota TNI di Kota Pekanbaru ini, hari Kamis (02/8/2024) siang, sekitar pukul 13.00 WIB. Maka pihak Polresta Pekanbaru ini telah menangkap dua oknum wartawan
media daring (online).

Tindak pidana pemerasan, terhadap salah seorang TNI di Kota Pekanbaru, diketahui kalau pelaku sedang bertransaksi. “Pelaku  ditangkap di Cafe Zhuz Jalan Arifin Ahmad. Ini setelah kami yang mendapat aduan dari korban,” ujar Kompol Bery Juana Putra, hari Jumat (2/8/2024).

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru inipun mengatakan, oknum wartawan pemeras ini berinisial NSG alias Nando (38) beralamat di daerah Jalan Pangkalan Baru Timur RT 01 RW.01 Kelurahan Pangkalan Baru, yaitu berada Kecamatan Siak Hulu di Kabupaten Kampar.

Informasi yang di dapat, oknum wartawan itu mengaku dari Media BASMINEWS.NET meminta uang sebanyak Rp35 juta kepada anggota TNI berinisial Su (42), dengan agar berita di TikTok wartawan itu bisa dihapus.
Dalam berita di Tiktok itu, pelaku menuding Su memiliki usaha gudang serta meancam akan melaporkan ke Mabes TNI kalau tidak diselesaikan.

Dimana korban Su membantah keras dan sudah mengatakan bahwa usaha gudang itu bukan miliknya, namun berita tersebut tetap diviralkan. Baik, dalam pemberitaan maupun di Tiktok atau media sosial.

Polisi yang menerima laporan pemerasan itu, kemudian bergerak menangkap tangan pelaku itu berikut barang bukti uang tunai sebanyak Rp10 juta, serta screen shot isi chatan WhatsApp, tujuh lembar kartu Pers insial NSG dan handphone OPPO A54.

“Saat ini pelaku telah diperiksa, ditetapkan statusnya sekarang menjadi tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Bery. Diterang Bery, pelaku mengaku sebagai pemilik dari akun BASMINEWS.NET dan tidak terdaftar di Dewan Pers. Hal itu setelah pihaknya ini lakukan pengecekan, yang bersangkutan mengakui sebagai pemilik akun.

Terkait tindakan pemerasan yang dilakukan oleh pelaku tersebut. Maka, melihat akibat perbuatannya pelaku, kata Bery, hal dijerat dengan Pasal 27 B ayat 1 UU No 1 Tahun 2024 ITE atau 368 dan atau bisa pada 369 KUHPidana. (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.