Perda Nomot 4 Tahun 2022 Tentang Siak Hijau Ini Gagal Diimplementasikan

0 203

 

DERAKPOST.COM – Media briefing yang diselenggarakan Jikalahari, di hari Rabu (31/5/2023) di Hotel Pangeran. Hal itu, terungkap pernyataannya Ketua DPRD Kabupaten Siak, Indra Gunawan, kalau implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Siak Hijau gagal.

Namun demikian, hal itu karena banyak faktor yang jadi penyebab, salah satu itu dukungan anggaran yang masih minim.
Indra ini juga mengakui, belum ada hasil signifikan didapat yang setelah 16 bulan Perda tersebut diberlakukan. ”Memang kita akui belum terlihat hasil signifikan,” ujarnya.

Salah satu hambatan pada pelaksanaan Perda Siak Hijau adalah anggaran yang terbatas dan kurangnya sosialisasi yang efektif dari pemerintah, jelasnya. Karena itu Perda belum maksimal penerapanya.
Maka, kedepanya DPRD Kabupaten Siak akan menekankan penting sosialisasi Perda kesemua lapisan masyarakat.

Dia juga menyatakan, menyikapi hal ini pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten untuk lebih serius mensosialisasikan Perda Siak Hijau. “Kita akan koordinasikan kepada pemerintah Kabupaten Siak agar lebih serius mensosialisasikan Perda Siak Hijau ini lebih serius,” pungkas Indra

Media briefing yang diselenggarakan Jikalahari untuk evaluasi Perda No. 4 tahun 2022 juga menghadirkan narasumber lain seperti Riko Kurniawan, Direktur Paradigma, Made Ali, Koordinator Jikalahari, dan Boy Jerry Even Sembiring, Direktur Walhi Riau. **Rul

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.