DERAKPOST.COM – Satu orang merupa tersangka pengedar narkoba ditangkap petugas kepolisian. Jimmy (33) berhasil ditangkap pihak kepolisian di Pekanbaru pada Kamis (21/7/2022) kemarin. Yang mengedar pakai jasa ekspedisi.
Kapolsek Senapelan, Kompol Arry saat dikonfirmasi mengungkapkan, bahwasa pelaku berhasil diamankan di rumahnya tepat itu berada di Jalan Jati, Kelurahan Kampung Baru, Pekanbaru. Berawal dari informasi masyarakat bahwa dicurigai sering terjadi transaksi narkoba.
“Itu berawal dari informasi masyarakat, bahwa dicurigai sering terjadi transaksi narkoba jenis pil ekstasi, kemudian Tim Opsnal Polsek Senapelan ini melakukan penyelidikan. Hasilnya petugas berhasil meidentifikasi pelaku yang diduga kerap melakukan transaksi,” katanya, Minggu (31/7/2022).
Pelaku Jimmy itupun kemudian berhasil ditangkap petugas di rumahnya. “Ketika dilakukan penggeledahan dalam kamar pelaku, Tim Opsnal Polsek Senapelan menemukan barang bukti 1 bungkusan paket sudah dibungkus bertuliskan atas nama penerima Hartono dengan tujuan Lampung.
Melihat hal bungkusan, maka petugas mencurigai terhadap bungkusan paket, dan sehingga membuka isi bungkusan paket tersebut. Didalamnya itu terdapat kotak handphone, tetapi setelah dibuka terdapat 1 bungkus plastik bening yang ukuran sedang berisikan 84 (delapan puluh empat) narkoba jenis pil ekstasi.
“Berdasarkan interogasi yang dilakukan, pelaku mengakui bahwasa barang bukti jenis narkoba tersebut, milik dari rekan bernama Tony. Pelaku itu, mengirimkan barang haram ke Lampung melalui jasa ekspedisi. Pelaku mengaku baru untuk pertamakali melakukan,” ungkapnya.
Namin demikian, sambung Kompol Arry, kendati itu pengakuan baru pertamakali melakukan hal tersebut. Namun, dalam hal ini pihaknya masih akan mendalami. Kini kata dia, terkait adanya barang yang haram itu, pelaku itu mempertanggung jawabkan perbuatan dengan Pasal 114 atau Pasal 112 UU RI no 35 tahun 2009, tentang Narkotika. **Fad