Perjuangkan Hak Kompensasi Pekerja, Ini Dilakukan FAP Tenaga Kerja Lokal Kota Dumai

0 118

DERAKPOST.COM – Ismunandar selaku
Ketua Forum Aksi Peduli (FAP) Tenaga Kerja Lokal (Tekal) Kota Dumai menyebut
terus mengawal kasus pemalsuan tanda tangan pekerja PT Srikandi Inti Lestari (SIL) perusahaan Subcon PT Inti Benua Perkasa (IBP) yang bisa mengarah penggelapan hak kompensasi pekerja senilai Rp15,2 milyar.

“Guna mendesak pengusutan kasus dan penuntutan hak pekerja, maka FAP Tekal bakal menggelar aksi demonstrasi di Gate PT Inti Benua Perkasa Lubuk Gaung Kota Dumai mulai, Kamis (13/2/2025) hingga sepekan kedepan, Jumat (21/2/2025),” ujar Ismunandar kepada wartawan.

Ismunandar menyampaikan, bahwa aksi demonstrasi yang dilakukan dalam rangka mendesak pembayaran hak kompensasi sejumlah pekerja yang tak kunjung jelas itu dibayarkan oleh pihak perusahaan. Karena itu sambungnya, akan digelar aksi demo mulai hari ini dan sepekan kedepan. Yang tuntutan hak kompensasi pekerja PKWT yang tak kunjung dibayarkan.

Dikatakan Ismunandar, perjuangan hak kompensasi pekerja itu telah dilakukan sejak jauh hari. Pada 8 Agustus 2024 lalu, FAP Tekal telah menyurati Disnaker Dumai untuk melakukan audiensi dengan menghadirkan pihak PT IBP serta PT SIL terkait ketaatan hukum perusahaan dalam membayar uang kompensasi yang menjadi hak tenaga kerja.

“Berdasarkan hasil audiensi, pihak Disnaker Dumai menyurati Disnaker Riau agar melakukan pemeriksaan terhadap PT IBP dan PT SIL terkait pembayaran hak kompensasi tenaga kerja kontrak,” jelas Ketua FAP Tekal yang akrab disapa dengan panggilan Ngah Nandar ini, dikutip dari Kupas Berita.

Lebih lanjut disampaikan Ngah Nandar, pada bulan November 2024, FAP Tekal menerima surat dari Wasnaker Provinsi Riau yang menyampaikan tenaga kerja sudah memandatangani Perjanjian Bersama (PB) dengan pihak perusahaan dan aktanya sudah diterbitkan oleh Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Hanya saja saat hal itu ditanyakan kepada para tenaga kerja, ditegaskan Ngah Nandar mereka mengaku tidak pernah menandatangani PB tersebut. “Saat kita panggil, mereka (pekerja) mengaku tidak pernah menandatangani PB dan tidak pernah membubuhkan stempel jari,” sebut Ngah Nandar.

Melihat ada indikasi tindak pidana pemalsuan tandatangan dengan tujuan menghilangkan hak kompensasi pekerja, FAP Tekal kemudian melaporkan kasus itu ke Mapolres Dumai dalam bentuk Dumas. Hal itu karena terlihat ada niat jahat dibalik pemalsuan tanda tangan pekerja dan untuk menghilangkan akan hak kompensasi yang semestinya mereka pekerja terima.

Lebih lanjut disampaikan Ngah Nandar, PB yang dibuat pihak perusahaan dengan tujuan menghilangkan hak pekerja itu bagian dari intimidasi dan kejahatan. Dan secara aturan, PB itu juga tidak bisa menghilangkan hak kompensasi pekerja. “Ada 7 pekerja yang sudah melaporkan ke kita. Laporan kita masih bergulir di Mapolres Dumai dan kita masih menunggu tindaklanjutnya. Kabarnya dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara,” ungkap Ngah Nandar.

Sedangkan pihak terlapor, sebagaimana disampaikan Ngah Nandar sebanyak 2 orang dari PT SIL. Masing-masing adalah  berinisial Sg dan Rn, dengan posisi HRD dan Manager PT SIL. Dalam halnya pada pengembangan nanti, hal itu dipasti ada keterlibatan nama lainnya dalam kasus pemalsuan tandatangan itu.

Terkait keterlibatan PT IBP, disampaikan Ngah Nandar yakni selaku pemberi kerja kepada PT SIL, pihak PT IBP tidak bisa lepas tangan. Sejauh ini belum dipastikan apakah hak kompensasi dianggarkan atau belum dalam kontrak PT IBP dengan PT SIL

” Jika hak kompensasi itu tidak dicantumkan dalam kontrak kerja PT IBP dan PT SIL, maka PT IBP selaku pemberi kerja ke PT SIL wajib membayarkan hak kompensasi itu. Sebaliknya, jika hak kompensasi ternyata sudah dianggarkan PT IBP dalam kontrak , maka patut diduga PT SIL telah melakukan penggelapan hak kompensasi tenaga kerja,” papar Ngah Nandar.

Disampaikan Ngah Nandar, pihaknya merasa berkewajiban memperjuangkan hak kompensasi para pekerja. Apalagi diduga ada kesengajaan pihak perusahaan untuk menghilangkan hak kompensasi dengan menghalalkan segala cara. Salah satunya melalui pemalsuan tanda tangan pekerja pada PB yang aktanya diterbitkan oleh PHI Pengadilan Negeri Dumai.

” Sesuai data yang kita dapatkan dari Disnaker Kota Dumai, ada seribuan pekerja berstatus PKWT di PT SIL. Dengan asumsi upah 3,8 juta rupiah perorang, berarti hak kompensasi yang harus disiapkan perusahaan sebesar 3,8 miliar rupiah setiap tahunnya. Sejak aturan diberlakukan pada tahun 2021, ini sudah masuk tahun ke empat atau artinya sebanyak 15,2 milyar rupiah hak kompensasi pekerja yang tak jelas rimbanya,” papar Ngah Nandar.

Hak kompensasi itu sendiri ditegaskan Ngah Nandar wajib diberikan perusahaan saat kontrak pekerja berakhir. Katanya, hal begitu berakhir kontrak hak kompensasi wajib diberikan kendati setelah itu mereka dipekerjakan kembali melalui kontrak yang baru.

Hak kompensasi dijelaskan Ngah Nandar diatur pada pasal 15 PP 35 Tahun 2021 yang menegaskan setiap perusahaan wajib membayar kompensasi bagi pekerja yang berstatus PKWT dengan nilai 1 bulan upah untuk setahun kerja. “Mereka sudah ada yang bekerja 4 hingga 5 tahun dengan rata-rata upah Rp3,8 juta/bulannya,” ujar dia.  (Fauzy)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.