Perkosa Anak Kandung Hingga Hamil, Ayah Bejat Ditangkap Polsek Pujud

0 195

 

DERAKPOST.COM – AL (44) warga dari Kcamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) ini ditangkap Polsek Pujud pada Senin (10/7/2023). Buruh harian lepas itu dilaporkan istrinya LS (38), sebab setubuhi anak kandungnya hingga hamil.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan penangkapan itu. Tersangka sudah ditangkap dan berada di Polsek Pujud. “Telah diterima laporan dan telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka,” ungkap Juliandi.

Dikatakan Juliandi, pada Senin (10/7/2023) pagi saksi yang berinisial RKY, menjumpai LS. Memberitahukan perut korban yang merupakan kakaknya seperti orang hamil. Merasa curiga, lalu LS membeli alat test kehamilan test pack. Dari hasil tes didapati garis dua atau positif hamil.

Selanjutnya pelapor menanyakan korban siapa yang menghamilinya. Ternyata suami LS sendiri yang tidak lain adalah ayah kandung korban sebagai pelakunya. Persetubuhan terhadap korban sekitar tahun 2017 di rumah mertua pelapor yang terletak di Kecamatan Tanjung Medan.

Terakhir kalinya terlapor melakukan persetubuhan terhadap korban pada Jumat (10/7/2023) siang di rumah pelapor yang terletak Kecamatan Tanjung Medan. AL melakukan aksi bejatnya terhadap korban hampir setiap bulan.

Atas kejadian tersebut LS melaporkan suaminya ke pihak Polsek Pujud. Pada saat LS melapor, dirinya bersama saksi juga menyerahkan tersangka. Untuk barang bukti, visum korban satu helai baju kemeja lengan panjang, celana panjang warna hijau, bra, dan celana dalam wanita. **Wan/Rul

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.