Perlindungan Hukum terhadap Pejuang Lingkungan Hidup, Maka KLHK Terbitkan Permen 10/2024

0 98

DERAKPOST.COM – Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 yang tujuan memberi perlindungan hukum ke pejuang lingkungan hidup secara lebih merinci.

Dalam aturan ini, seperti dilansir kompas.com, individu dan kelompok yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat mendapatkan jaminan hukum dari ancaman tuntutan pidana dan gugatan perdata.

Peraturan ini diambil sebagai langkah nyata untuk mendukung perjuangan para aktivis, organisasi lingkungan, akademisi, serta masyarakat adat yang sering terlibat dalam advokasi lingkungan.

Mereka yang aktif melaporkan atau memprotes pencemaran lingkungan kini dilindungi dari berbagai bentuk tindakan balasan, termasuk kriminalisasi dan kekerasan.

Dikutip dari kompas.com. Menurut pasal 2 peraturan tersebut, setiap orang atau organisasi yang memperjuangkan lingkungan hidup secara sah dijamin tidak dapat dituntut.

Hal ini mencakup individu, kelompok masyarakat, organisasi lingkungan, akademisi, hingga badan usaha. Ini merupakan implementasi dari Pasal 66 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang sebelumnya telah mengatur hal tersebut.

Peraturan menteri ini memperkuat dan memberi sejumlah rincian, termasuk definisi terkait siapa saja pihak-pihak yang dapat disebut sebagai pejuang lingkungan hidup.

Tindakan pembalasan dilarang

Beleid ini juga mengatur larangan atas segala bentuk tindakan pembalasan yang seringkali diterima oleh para pejuang lingkungan, melalui pasal 5.

Pada pasal itu, disebutkan jenis tindakan pembalasan bisa berupa pelemahan partisipasi publik, ancaman, somasi, hingga gugatan perdata.

Selain itu, ancaman fisik dan psikis kepada aktivis serta keluarganya juga menjadi bagian tindak pembalasan yang dilarang keras.

Bantuan hukum dan pencegahan

KLHK melalui peraturan yang sama juga menegaskan bahwa pejuang lingkungan yang menghadapi tindakan pembalasan akan mendapatkan bantuan hukum yang difasilitasi oleh negara.

Pasal 8 beleid itu menekankan pentingnya penanganan kasus pembalasan dan pemberian perlindungan hukum kepada pejuang lingkungan yang menghadapi tindakan pembalasan.

Selain penanganan, peraturan ini juga mengatur tentang pencegahan terjadinya tindakan pembalasan terhadap pejuang lingkungan.

Langkah-langkah pencegahan itu meliputi penguatan kapasitas aparat penegak hukum, pembentukan forum komunikasi, serta pengawasan oleh pemerintah daerah agar setiap pelanggaran lingkungan dapat segera ditindaklanjuti.  (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.