JAKARTA, Derakpost.com- Diketahui ini, Titi Anggraini anggota Dewan Pembina daripada Perludem Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), pun mulai angkat bicara. Yakni, memberikan rekomendasi pada Kemendagri supaya mengisi posisi penjabat kepala daerah secara langsung dari sekretaris daerah (Sekda).
Opsi ini diambil agar tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi para aparatur sipil negara (ASN) dalam melaksanakan program pembangunan nasional, pelayanan publik, serta kesuksesan persiapan penyelenggaraan pemilu dan pilkada pada 2024.
“Sebelum mengangkat penjabat, Presiden atau Menteri Dalam Negeri sebaiknya meminta pendapat dan masukan dari DPRD setempat,” kata Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini dalam diskusi virtual di Jakarta, dilansir Republika.co.id.
Titi juga merekomendasikan agar pejabat ASN yang diangkat menjadi penjabat harus dinonaktifkan sementara dari jabatan utamanya sehingga bisa fokus menjalankan tugasnya.
Titi menegaskan, personel TNI atau Polri yang sedang dalam penugasan di luar institusinya tidak memenuhi syarat menjadi penjabat. Sebab, penugasan di luar institusi TNI atau Polri hanya untuk memenuhi kebutuhan di kementerian atau lembaga tersebut.
“Bukan untuk posisi penjabat kepala daerah yang bahkan harus dijalankan secara penuh waktu dan diusulkan kewenangan-nya setara dengan kepala daerah definitif,” kata dia.
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) juga dinilai perlu membentuk tim atau kelompok kerja khusus untuk mengawasi pengisian penjabat kepala daerah. “Serta memastikan netralitas penjabat dalam penyelenggaraan pemilu dan pilkada 2024,” kata Titi.
Sebanyak 18 wali kota, 76 bupati, dan 7 gubernur akan mengakhiri masa jabatannya tahun ini. Pada tahun berikutnya, 170 kepala daerah juga akan mengakhiri masa jabatannya, yaitu 17 gubernur, 115 bupati, dan 38 wali kota.
Daerah akan dipimpin penjabat hingga terpilih kepala daerah definitif hasil Pilkada 2024, mendatang. Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan pada Selasa (12/4) mengatakan, pihaknya telah meminta gubernur untuk mengusulkan nama calon penjabat bupati dan wali kota. Usulan ini nantinya akan menjadi pertimbangan Mendagri.
“Perkembangan terkini adalah bahwa Kemendagri sudah minta kepada gubernur untuk mengusulkan nama-nama calon penjabat bupati dan wali kota untuk selanjutnya dipertimbangkan dan tetapkan sebagai penjabat kepala daerah,” ujar Benni.
Sedangkan untuk penjabat gubernur, Benni mengatakan, Kemendagri masih dalam tahap menerima masukan dan usulan. “Dari berbagai pihak, termasuk juga dari ormas di pusat dan di daerah,” kata dia. **Rul