Permintaan Penetapan Kalaksa BPBD Rohil Jadi Tersangka, Kejati Riau Pelajari Surat PH Edo Rendra

0 566

DERAKPOST.COM – Hingga kini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau masih mempelajari dan memahami maksud, serta substansi surat Suroto SH dan Jhoni Saputra SH, Kuasa Hukum Edo Rendra, PPTK Bimtek BPBD Rohil, terdakwa korupsi dana Bimtek, yang disampaikan ke Kejati Riau. Sebelumnya Suroto SH, mengirim surat, meminta agar Kejaksaan Negeri Rokan Hilir juga ditetapkan Hari Dharma Putra, Kepala BPBD Rohil, sebagai tersangka korupsi dana Bimtek tahun 2022

“Terkait surat tersebut,maupun balsan kepada PH itu, nanti sedang dipelajari dan dipahami dahulu maksud, serta substansinya, ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Akmal Abbas SH MH, melalui Kasi Penkum Kejati Riau, Zikrullah SH, dikutip dari Transmedia.co.

Meski demikian, terkait penetapan tersangka, Zikrullah mengatakan, dalam proses penetapan tersangja haruslah berdasarkan pasal 1 angka 14 KUHAP, yaitu bukti permulaan yang cukup. Bukti permulaan cukup dimaknai minimal dua alat bukti yang termuat dalam pasal 184 KUHAP, sebagaimana dimaksud dalam putusan MK melalui putusannya No.21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015.

Diberitakan sebelumnya, Suroto, SH dan Jhoni Saputra, SH Kuasa Hukum Edo Rendra, terdakwa korupsi dana Bimtek BPBD Rohil tahun 2022, menyurati Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Jaksa Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi RI dan Komisi Kejaksaan RI, meminta instansi tersebut melakukan pengawasan dan memberi rekomendasi kepada Penyidik Kejaksaan Negeri Rokan Hilir untuk memproses dan menetapkan Hari Dharma Putra, Kepala BPBD Rohil sebagai tersangka dalam perkara korupsi dana Bimtek TA 2022 pada kantor BPBD Rokan Hilir.

Permintaan Kuasa Hukum Terdakakwa Edo Rendra tersebut didasarkan pada alasan – alasan, di antaranya, dalam kegiatan Bimtek TA 2022 yang dituduhkan telah terjadi tindak pidana korupsi tersebut, Hari Dharma Putra adalah Pengguna Anggaran (PA), Hari Dharma Putra sebagai PA mengetahui bahwa kegiatan Bimtek TA 2022 tersebut tidak boleh dilaksanakan di tahun 2023, tetapi Hari Dharma Putra tetap melakukan Bimtek TA 2022 tersebut ditahun 2023 dan menerbitkan surat perintah tugas pada tahun 2023 kepada pegawai dan honorer BPBD untuk mengikuti Bimtek tersebut.

Hari Dharma Putra selaku PA mengetahui bahwa dokumen – dokumen SPJ kegiatan Bimtek yang ditandatanganinya tersebut adalah fiktif dan ditandatanganinya sebelum Bimtek dilaksanakan, Hari Dharma Putra mengetahui bahwa seharusnya yang berhak menerima uang saku untuk kegiatan Bimtek adalah 29 orang sesuai dengan surat perintah tugas yang diterbitkanya. Akan tetapi uang saku tersebut faktanya diberikan kepada 50 orang yang sebagiannya tidak mengikuti Bimtek dan berita acara penyerahan uangnya diketahui dan ditandatangani oleh Hari Dharma Putra.

“Seharusnya Hari Dharma Putra tidak boleh menandatangani berita acara penyerahan uang saku tersebut, karena jumlah penerima tidak sesuai dengan jumlah orang yang ditugaskan dalam surat tugas untuk mengikuti Bimtek. Hari Dharma Putra juga ikut iuran sejumlah Rp100.000.000 untuk pengemablian keruagian keuangan negara, hal tersebut juga sesuai dengan keterangan Hari Dharma Putra dalam BAP nya yang kami lampirkan berikut dengan photo copy SPJ – SPJ fiktif,” ujar Suroto, Rabu 22 Januati 2025.

Selain itu, Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkaranya dalam agenda pemeriksaan saksi Hari dharma putra juga menyampaikan “berdasarkan keterangan yang disampaikan, seharusnya Hari dharma putra juga jadi terdakwa dalam perkara ini ”.

“Surat tersebut kami sampaikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Jaksa Agung RI, Ketua KPK R.I dan Komisi Kejaksaan RI dengan harapan agar penanganan perkara korupsi dana Bimtek TA 2022 pada kantor BPBD Rokan hilir mendapat pengawasan dan agar Hari Dharma Putra, Kalaksa BPBD Rokan Hilir yang juga merupakan pengguna anggaran (PA) kegiatan direkomendasi untuk ditetapkan sebagai Tersangka, sehingga penanganan perkara korupsi yang dituduhkan kepada Klien kami benar – benar tuntas, sehingga tidak ada satupun pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang tidak tersentuh hukum,” ujar Suroto.  (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.