DERAKPOST.COM – Kebijakan dari Bupati Pelalawan Zukri (kala itu) yang terkesan mendukung perpanjangan HGU PT Mitra Unggul Pusaka (PT MUP), dengan tanpa didahului realisasi atas plasma. Maka ini menimbulkan kekecewaan dan rasa tidak percaya dari masyarakat adat.
Pasalnya, hak masyarakat adat untuk bisa mendapatkan plasma perkebunan kelapa sawit kini berada di ujung tanduk. Karena Bupati Pelalawan menerbitkan kebijakan yang berisi dukungan bagi PT MUP untuk dapat kiranya memperpanjang HGU tanpa dengan didahului pelaksanaan fasilitasi pembangunan kebun bagi masyarakat sekitar.
Wan Ahmat Datuk Engku Raja Lela Putra merupakan Pemangku Adat Kabupaten Pelalawan menyoal kebijakan tersebut, ia mempertanyakan bagaimana komitmen Bupati dalam mengawal dan perjuangkan hak masyarakat adat. “Jujur saja ink, saya sangat kecewa dan masyarakat adat juga menyimpan rasa tanya, sebenarnya Zukri ini sebagai Bupati Pelalawan itu berpihak pada siapa, pada kepentinganya korporat atau kepentingan masyarakat” tanyanya.
Sebagaimana rilis yang diterima redaksi. Dia menambahkan, rasa kecewa itu lahir akibat dari gelar adat Setia Amanah yang diemban oleh Bupati Pelalawan harusnya diwujudkan dalam tindakan nyata didalam mengawal serta perjuangkan kepentingan hak masyarakat adat, bukannya itu malah sebaliknya.
Di sisi lain, Ketua Bidang Advokasi Sentra Gerakan Reforma Agraria Samuel Sandi Giardo Purba SH MH menyampaikan, atas kebijakan Bupati Pelawan tidaklah tepat, sebab merujuk pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 mengenai syarat agar dapat diberikan perpanjangan HGU ialah bukti pelaksanaan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar minimal 20% dari luas HGU dimohonkan perpanjangan haknya.
“Kan setiap bleid atau kebijakan itu selalu memiliki goals ya, pasti publik bertanya mengenai apa dan untuk siapa kebijakan tersebut ditujukan. Karena Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 telah tegas mensyaratkan Perusahaan Perkebunan untuk terlebih dahulu melaksanakan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar baru setelahnya dapat menerima perpanjangan haknya,” ujarnya.
Ali merupakan salah satu masyarakat dari Kecamatan Langgam, turut angkat bicara dengan menyampaikan rasa tidak percaya terhadap kebijakan Bupati Pelalawan yang dinilainya merugikan hak dan kepentingan masyarakat sekitar. Sebab didalam hal ini Bupati Pelalawan yang telah mendukung perpanjangan HGU PT MUP, sebab hanya menguntungkan perusahaan
“Saya tidak percaya akan sama kebijakan Bupati Pelalawan yang sudah mendukung perpanjangan HGU PT MUP, sebab hanya menguntungkan perusahaan semata saja. Masyarakat telah berpuluh tahun menanti adanya plasma itu, diabaikan begitu saja. Misalnyalah, jika HGU yang diperpanjang namun plasma belum diberikanya kepada masyarakat, apa jaminan bagi masyarakat nantinya PT MUP tak akan melaksanakan kewajibannya. Bagaimana saya percaya,” ungkapnya. (Dairul)