Perpanjangan Izin HGU Kebun Sawit PT AA pada Andi Putra, Kepala Kanwil BPN Riau Terima Uang Rp1,2 Miliar
PEKANBARU, Derakpost.com- General Manager dari PT Adimulia Agrolestari (PT AA) Sudarso menyebutkan Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau, Syahrir, disebut menerima uang sebesar Rp1,2 miliar. Terungkap persidangan dugaanya suap ke Bupati Kuansing nonaktif, Andi Putra.
Persidangan dengan terdakwa General Manager PT AA Sudarso, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri ini, yaitu terungkap pernyataan terdakwa, bahwa Kepala Kanwil BPN Riau Syahrir disebut menerima uang sebesar Rp1,2 miliar. Itu digunakan bayar perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuansing.
Terungkap adanya pemberian uang itu awalnya dipertanyakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Meyer Volmer ke Syahrir yang dihadirkan sebagai saksi. Menurut JPU, uang yang diserahkan di kediaman Syahrir. Namun adanya pemberian uang itu dibantah oleh Syahrir.
“Tidak benar,” kata Syahrir saat diminta memberikan keterangannya di hadapan majelis itu dipimpin Dahlan didampingi hakim anggora yakni Adrian Hasiholan Hutagalung dan Iwan Irawan. Tapi, hal keterangan saksi itu kembali dipertanya hakim ke Sudarso yang turut mengikuti persidangan secara virtual dari gedung KPK, Jakarta. Terdakwa menegaskan ada memberi uang.
“Benar Yang Mulia. Itu saudara Kepala Kanwil BPN Riau, Syahrir ini menerima uang sebesar Rp1,2 miliar. Uang itupun diserahkan bertempat kediaman Syahrir tersebut,” ujar Sudarso. Namun, Syahrir kembali membantah akan tuduhan itu. Ia tetap pada keterangan menyatakan tidak pernah itu menerima uang Rp1,2 miliar dari Sudarso.
Bahkan disaat itu Syahrir menegaskan, tuduhan itu sebagai fitnah. Mendengar keterangan saksi dan terdakwa, hakim ketua langsung menengahi. Dikatakan oleh Dahlan, hal itu terserah dari Jaksa Penuntut. Kalau tetap dilanjutkan saling bantah, maka permasalahan tidak akan selesai-selesai. Karena masih ada saksi lain seperti Kepala Disbun Riau Zulfadli.
Dilansir cakaplah. Sementara itu, usai sidang, Syahrir yang dikonfirmasi terkait berita penerimaan uang itu kembali membantah. “Gak ada (pemberian uang). Kerjaan aja itu belum selesai, mana ada saya menerima uang. Itu fitnah yang dilontarkannya terdakwa Sudarso tersebut,” kata Syahrir sembari berlalu.
Pada persidangan dua pekan lalu, saat itu mantan Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kampar, Sutrilwan juga mengaku menerima uang dari Sudarso sebesar Rp75 juta. Menurutnya, uang itu untuk perbaikan pada atap plafon Kantor BPN Kampar yang rusak.
Diketahui kalau lokasi kebun sawit PT AA ternyata sebagian sudah berada di Kabupaten Kuansing yang awal pada saat HGU diterima tahun 1994 lalu. Itu seluruh areal kebun lokasi di Kabupaten Kampar. Berdasarkan itulah, Sutrilwan meminta agar Sudarso mengajukan hal pemecahanya sertifikat HGU ke Kanwil ATR/BPN Provinsi Riau.
Awalnya PT AA ini hanya mengantongi sertifikat HGU kebun sawit itu dengan nomor 00008 tanggal 8 Agustus 1994 seluas 3.952 hektar di Kabupaten Kampar. HGU itu berlaku selama 30 tahun atau akan berakhir pada 8 Agustus 2024 mendatang.
Pada 2019, terjadi perubahan batas wilayah Kabupaten Kampar dengan Kabupaten Kuansing. Ini mengakibat terjadi pemecahannya sertifikat HGU karena sebagian besar areal kebun PT AA itu sudah beralih menjadi wilayah Kabupaten Kuansing.
Sertifikat yang dipecah jadi sertifikat HGU nomor 10009 seluas 874,3 hektar, dan sertifikat HGU nomor 10010 seluas 105,6 hektar, serta sertifikat HGU nomor 10011 seluas 256,1 hektar. Dan ketiga sertifikat tersebut diterbitkan pada 14 Oktober 2020 dengan lokasi baru di Desa Sukamaju Kecamatan Singingi Hilir, Kuansing.
Sutrilwan yang kini menjabat sebagai Kepala Tata Usaha Kanwil ATR/ BPN Riau mengakui kalau Sudarso datang kembali ke Kantor BPN Kampar dan memberikan uang sebesar Rp75 juta kepada dirinya. Ada pemberian uang dari Sudarso juga diakui Plt Sekdakab Kuansing, Agusmandar. Ia pun disebut menerima uang sebesar Rp15 juta.
Agusmandar ini mengaku dirinya hadir dalam pertemuan yang digagas Kepala Kantor Wilayah BPN/ ATR Provinsi Riau, Syahrir di Hotel Prime Park, Pekanbaru pada 3 September 2021 lalu. Ketika itu, ia mewakili Bupati Kuansing, Andi Putra. Menurut Agusmandar, diketika itu rapat terkait ekspos perpanjanganya HGU PT AA. Di rapat itu juga hadir pejabat lintas instansi, termasuk BPN dan Panitia B.
Agusmandar menyebutkan, pemberian uang terjadi diketika acara ekspos akan selesai. Agusmandar menerima uang dari Sudarso dekat restoran Hotel Prime Park. “Uang itupun dimasukkan ke saku saya,” kata Agusmandar. Namun sebut dia, telah mengembalikan uang diterima itu ke rekening KPK. Pengembalian itu dilakukannya saat Andi Putra ditetapkan sebagai tersangka suap, tertanggal 18 Oktober 2021.
Andi Putra dan Sudarso terjaring ketika Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan KPK pada, Senin (18/10/21). Dalam hal tangkap tangan, KPK menemukan bukti petunjuk penyerahan uang Rp500 juta, uang tunai dalam bentuk rupiah dengan jumlah total Rp80,9 juta, dan mata uang asing itu sekitar SGD1.680 dan serta HP Iphone XR.
Sudarso selaku pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. **Rul