DERAKPOST.COM – Pemerintah berencana membatasi hal pembelian BBM bersubsidi jenis Pertalite dalam waktu dekat. Saat ini, menunggu hasil revisi Perpres nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran BBM.
“Kita tunggu, nanti kalau sudah terbit dari revisi Perpres-nya, kita baru bisa melakukan pengaturan untuk pembatasan pertalite,” kata Kepala BPH Migas, Erika Retnowati dilansir detik.com, Sabtu (13/1/2024).
Erika menuturkan, perlu ada pengaturan lebih rinci terkait klasifikasi konsumen pengguna pertalite.
Saat ini, regulasi yang berlaku adalah Perpres 191 tahun 2014 untuk konsumen pengguna bio solar.
BPH Migas telah mengusulkan revisi Perpres 191 tahun 2024 agar memiliki landasan hukum untuk ketentuan pengguna pertalite.
“Jadikan pengaturan untuk BBM bersubsidi itu akan diatur dalam Perpres, siapa konsumen penggunanya,” tukasnya. Pengajuan revisi Perpres 191 tahun 2014 itu sudah diajukan sejak pertengahan 2022 lalu. (Rul)