DERAKPOST.COM – Persatuan Jaksa (Persaja) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto ini, melaporkan Quotient TV yang diduga milik seorang advokat Alvin Lim ke Polres, pada Jumat (23/9/2022).
Laporan terhadap Alvin Lim itu tertuang didalam Laporan Polisi dengan Nomor LP/B/184/IX/2022/SPKT/POLRES MOJOKERTO KOTA/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 23 September 2022.
Joko Kris Sriyanto, yang bertindak sebagai Pelapor, membenaran telah melaporkan Alvin Lim terkait dugaan pelanggaran UU ITE.
Menurut keterangan Joko Kris Sriyanto, apa yang disampaikan terduga Alvin Lim dalam video di akun Quotient TV pada kanal YouTube tersebut, dinilai sangat tidak pantas dan sangat berlebihan, sehingga terkesan menyudutkan.
“Dugaan ujaran kebencian yang disampaikan dengan narasi-narasi yang tidak mendasar tersebut sudah meresahkan keluarga Kejaksaan,” Jelas Joko yang juga menjabat sebagai Kasi Barang Bukti Kejari Kota Mojokerto.
Terkait ujaran diduga disampaikan Alvin Lim tersebut, maka Persaja Kejari Kota Mojokerto melaporkan ke Polres atas dugaannya pelanggaran Tindak pidana. Dimana, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi ditujukan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan ataupun kelompok masyarakat tertentu berdasar suku, agama, ras dan antar golongan.
“Sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang UU ITE, dan atau Pasal 14 ayat (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 156 KUHP,” jelas Joko.
Diceritakan Joko, apa yang disampaikan terduga Alvin Lim tersebut cenderung memiliki maksud dan serta cenderung memfitnah lembaga, menggeneralisasi, sehingga meresahkan setiap orangetya yang berprofesi sebagai Jaksa.
“INILAH WAJAH KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA, JAKSA AGUNG ITU KALAU NGOMONG ENAK NGGAK PAKAI OTAK ASAL NGOMONG SAJA, PADAHAL MEREKA ADALAH SARANG MAFIA ATAU FERDY SAMBO VERSI KEJAKSAAN”, demikian ujaran yang persoalkan Persaja Kejari Kota Mojokerto. **Rul