DERAKPOST.COM – Menghadapi moment Pilkada Serentak 2024 ini, maka itu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menetapkan sejumlah nama Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) jalur existing
“Setelah melalui proses sesuai petunjuk dan arahan dari Bawaslu RI bagi anggota Panwascam Pileg dan Pilpres diberikan kesempatan untuk mendaftarkan kembali dengan mengisi fortopolio dan penilaian atasan langsung, maka hasilnya dengan ditetapkan Panwascam Existing itu yangĀ memenuhi syarat untuk kembali bertugas di Pilkada sebanyak 34 orang,” ujar Jaka Abdilah
Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas (P2H) juga Wakil Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Diklat (SDMO) ini mengatakan, sedangkan untuk sisanya gugur dan tidak memenuhi syarat. Sementara jumlah keseluruhan anggota Panwascam Pilkada di Rohil berada di 18 kecamatan berjumlah 54 orang.
“Panwascam Existing, dari yang mendaftar 45 orang, lulus administrasi sebanyak 42 orang, 3 orang tidak lulus administrasi, 1 orang mengundurkan diri, dan yang lolos 34 orang, kekurangan yang kita dibutuhkan sebanyak 20 orang dan diharapkan peminatnya juga bertambah mengingat tahapan perekrutan Panwascam Pilkada juga berbarengan dengan tahapan perekrutan PPK Pilkada,” terangnya.
Jaka juga menerangkan, semula ada 42 Panwascam existing yang mendaftar. Lalu, satu orang tidak hadir saat tes evaluasi sehingga otomatis gugur dan satu orang tersisih berdasarkan penilaian Bawaslu Rokan Hilir saat mengikuti tes dan evaluasi. Nilai portofolionya dan penilaian atasan langsung (Bawaslu Rohil) tidak mencukupi batas minimal nilai yang sudah ditentukan.
Ia mengatakan, jumlah kebutuhan 20 orang itu hanya tersebar untuk 12 kecamatan saja, seperti diketahui tiap kecamatan membutuhkan 3 orang Panwascam sedangkan Kabupaten Rokan Hilir terdiri dari 18 kecamatan maka total kebutuhannya 54 orang.
Mantan Ketua PWI Rohil ini menambahkan bahwa enam kecamatan tidak dilakukan perekrutan dikarenakan hasil penilaian terhadap calon Existing masih layak untuk melanjutkan tugasnya seperti Kecamatan Tanjung Medan, Rimba Melintang, Bangko Pusako, Balai Jaya, Rantau Kopar dan Simpang Kanan.
Sementara untuk kebutuhan 20 orang di 12 kecamatan akan dilakukan penerimaan melalui metode pendaftar baru. Penerimaan pendaftaran hanya dibuka selama 3 hari dan sebelumnya Bawaslu Rohil telah melakukan tahapan sosialisasi bahwa akan ada perekrutan Panwascam Pilkada di media massa dan media sosialnya, penerimaan berkas dibuka mulai Ahad (5/5/2024) sampai Selasa (7/5/2024).
Pendaftaran dapat diperpanjang pada 8 Mei, jika pendaftar di kecamatan belum memenuhi dua kali kebutuhan. Setelah itu berkas persyaratan diteliti dan diproses 9-11 Mei dan hasilnya akan diumumkan 12 Mei.
Bawaslu Rohil akan menggelar rapat pleno penetapan Calon Anggota Panwascam Pilkada pada 22 Mei. Lalu diumumkan pada 23 Mei. Panwascam Pilkada yang terpilih akan dilantik dan dilakukan pembekalan pada 24-25 Mei.
Adapun sebaran jumlah kebutuhan Panwascam Pilkada untuk jalur pendaftar baru di 12 kecamatan terdiri dari :
1. Bangko 3 Orang
2. Pekaitan 3 Orang
3. Sinaboi 2 Orang
4. Batu Hampar 1 orang
5. Kubu 1 orang
6. Kubu Babussalam 2 Orang
7. Tanah Putih Tj. Melawan 2 Orang
8. Tanah Putih 1 Orang
9. Pujud 1 Orang
10. Bagan sinembah 1 Orang
11. Bagan Sinembah raya 2 orang
12. Pasir Limau Kapas 1 Orang. (Ibs)