DERAKPOST.COM – Banyak isu yang berkembang soal pembelian Pertalite dan Solar. Ada menyebut pembelian dibatasi berdasarkan kapasitas mesin mulai September 2022.
Meluruskan isu tersebut, PT Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah (JBT) memberi penjelasan. Senior Supervisior Comunications dan Relations Pertamina Patra Niaga JBT, Marthia Mulia Asri sebutkan, semua jenisĀ mobil dipersilakan beli Pertalite.
Tak terkecuali mobil berkapasitas mesin di atas 1.400 cc. “Jadi selama itu belum ada aturan dari pemerintah semua masih boleh sih, menggunakan Pertalite,” jelasnya melalui Whatsapp, dikutip dari suara.com.
NamunĀ Thia menjelaskan, tidak semua BBM bersubsidi dapat dinikmati, contohnya Solar. Jadi saat ini sambung dia, yang masih diatur pengunaannya itu adalah Biosolar.
Lanjutnya, semua pengunaan BBM bersubsidi sudah diatur dalam perudang-undangan dan memiliki ketentuan berbeda-beda.
“Itu ada di Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014 siapa saja yang berhak menggunakan dan jenis kendaraan apa saja dan maksimal pengunaanya itu hanya untuk Biosolar,” ucapnya.
Diketahui, rumor yang saat ini beredar kriteria larangan mobil yang dilarang beli Pertalite makin menyusut. Dari sebelumnya mobil berkapasitas mesin di atas 2.000 cc lalu menyusut menjadi di atas 1.500 cc. Bahkan kini muncul lagi isu mobil di atas 1.400 cc dilarang beli mengkonsumsi Pertalite.
Larangan ini dikatakan nantinya akan tertuang dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM. **Rul