DERAKPOST.COM – Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN akan mengubah seluruh sertifikat tanah menjadi sertifikat digital. Hal itu disebut Sertifikat Elektronik atau Sertifikat-El.
Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021, tentang Sertifikat Elektronik. Bahwa Kementerian ATR/BPN RI mulai tahun 2021 telah masuk ke dalam pelayanan digital atau pelayanan serba digitalisasi. Termasuk Kantor ATR/BPN Dumai.
Sertifikat Elektronik ini merupakan sarana digital yang berisi identitas dan tanda tangan elektronik serta berfungsi untuk menunjukkan autentikasi pengguna layanan perpajakan secara elektronik.
Sertifikat tanah merupakan bukti legal yang menyatakan bahwa seseorang atau badan hukum memiliki hak atas tanah tersebut. Hal ini memberikan kepastian hukum dan melindungi pemilik dari potensi sengketa kepemilikan tanah.
Sebagaimana diketahui, Senin (29/4/2024), Kantor Pertanahan ATR/BPN Dumai melaunching sekaligus penyerahan Sertifikat Elektronik kepada Pemko Dumai dan masyarakat.
Kota Dumai merupakan salah satu dari tiga Kota di Pulau Sumatera yang menerapkan penggunaan sertifikat itu. Sebelumnya, di akhir 2023, sertifikat telah di launching di Sibolga, dan di awal April 2024 di Lampung Selatan.
Secara nasional, sertifikat diterapkan di 13 kabupaten/kota se-Indonesia yang telah menjadi kota lengkap atau kabupaten lengkap.
Peluncuran Penerbitan Sertifikat Tanah Elektronik bertempat di Balai Pertemuan Sasana Mitra Dumai. Hal ini dihadiri Kepala Kanwil ATR/BPN Riau Nurhadi Putra, serta Kepala Kantah ATR/BPN Dumai Slamet Sutrisno Walikota H Paisal diwakili Asisten II, Kadis Pertanahan dan Tata Ruang Dumai, Forkopimda Dumai, Camat se-Kota Dumai, BUMN/BUMD, Perguruan Tinggi, Perusahaan Swasta dan perwakilan masyarakat.
Dalam sambutannya, Ka Kantah Slamet Sutrisno terlebih dahulu terangkan luas dan status lahan Kota Dumai. Dikatakan dia, luas wilayah Kota Dumai berdasar data pokok pertanahan yakni seluas 203.399 Ha, tersebar di 7 kecamatan dan 36 kelurahan.
Adapun luas rinciannya, luas APL ±48.386 Ha, estimasi jumlah bidang sekitar 120.000 bidang, sedangkan jumlah bidang yang terpetakan 119.413 bidang atau 99, 51 persen. Bidang lahan/tanah yang terdaftar ada 87.650 bidang atau 73,04 persen, dan jumlah bidang pra sertifikat tanah elektronik ada sekitar 17.711 bidang atau 20,21 persen (peringkat 31 nasional).
“Adapun kontribusi bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) pada tahun 2023 sebesar Rp 28.573.201.006 dan sejak Januari hingga April 2024 sebesar Rp 13.363.597.461,” pungkas Slamet Sutrisno. Dan kesempatan ini, sebutnya diserahkan secara simbolis Sertifikat Elektronik ini. (Fzi)