Peruntukan Mobil Dinas Baru di Pemko Pekanbaru Dinilai Langgar Permendagri PEKANBARU, Derakppst.com- Peruntuk

0 157

 

PEKANBARU, Derakpost.com- Peruntu mobil dinas baru tiga asisten dan serta pada Direktur Utama (Dirut) RSD Madani diduga mengangkangi Permendagri No 11 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah.

Diketahui Asisten di lingkungan Pemko Pekanbaru menggunakan mobil dinas baru bermerk Toyota Fortuner serta dua Staf Ahli di Pemko Pekanbaru ternyata juga menggunakan mobil dinas baru.

Tiga mobil Toyota Fortuner yang dibelikan untuk tiga Asisten merupakan kelas tertinggi yakni 2800 cc. Bahkan mobil ketiga pejabat tersebut mengalahkan spesifikasi mobil yang digunakan Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru yang hanya 2500 cc.

Di dalam Permendagri itu spesifikasi kendaraan dinas untuk pejabat daerah eselon II, diatur harus jenis kendaraan sedan atau minibus 2.000cc atau 2.500cc. Sedangkan Toyota Fortuner Fortuner merupakan kategori jeep.

Sumber yang merupakan ASN di Pemko Pekanbaru menyebut setiap pembelian kendaraan dinas harus mengacu kepada standar spesifikasi barang yang telah ditetapkan oleh mendagri dan walikota. Untuk pembelian kendaraan dinas asisten adalah minibus bensin yaitu Kijang Innova 2.000cc dan kepala RSU Madani setingkat eselon III adalah minibus bensin yaitu Avanza 1500 cc.

Ia juga menjelaskan, untuk minibus Innova solar 2.500 cc digunakan pada wilayah kerja yang luas, jalan tanah dan sulit seperti di kabupaten atau kepala dinas yang banyak di lapangan. Dirut RSD Madani Arnaldo Eka Putra dikonfirmasi Jumat kemarin mengakui menggunakan Fortuner tahun 2021.

“Harus diketahui bahwa Toyota Fortuner bukan minibus, tapi merupakan kategori jeep dengan isi silinder 2700 cc,” kata Sumber tersebut, Sabtu (21/5/2022) yang dilansir cakaplah.

Sumber itu menyebut ada indikasi langgar peraturan perundang-undangan dan dokumen pengadaan barang tidak melalui perencanaan kebutuhan barang (RKBMD). “Yang berhak mendapatkan kendaraan jenis jeep (Fortuner dll) hanya untuk gubernur/wakil gubernur, walikota/wakil walikota dan ketua DPRD propinsi dan Sekda Provinsi,” jelasnya. **Rul

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.