DERAKPOST.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2022 tentang Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Dalam UU ini disebutkan provinsi itu berkarakter religius.
“Suku bangsa dan kultural yang secara umum memiliki karakter religius dan berbudaya, sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan,” demikian bunyi Pasla 5 huruf c UU Nomor 20/2022 yang dikutip detikcom, Jumat (29/7/2022).
Karakter lain yang dimiliki NTB adalah:
1. Kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran rendah berupa pesisir dan pantai, kawasan dataran tinggi berupa pegunungan dan perbukitan, kawasan taman nasional dan kawasan kepulauan yang menjadi kawasan strategis pariwisata yang merupakan bagian dari potensi kewilayahan Provinsi Nusa Tenggara Barat.
2. potensi sumber day alam berupa kelautan dan perikanan, pertambangan, serta pertanian.
Selain itu, Jokowi juga menandatangani UU Nomor 19 Tahun 2022 tentang Provinsi Riau. Disebutkan Provinsi Riau memiliki karakterar:
1. kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan gambut, daerah aliran sungai, pesisir dan pantai, kawasan dataran tinggi berupa perbukitan, kawasan taman nasional, kawasan lindung dan konservasi, serta kawasan kepulauan;
2. potensi sumber daya alam berupa kelautan dan perikanan, pertanian terutama perkebunan, kehutanan, pertambangan, energi dan sumber daya mineral, serta potensi pariwisata dan industri pengolahan;
3. Adat dan budaya melayu Riau terdiri dari keragaman suku, kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan berbudaya sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Hal itu juga Sumatera Barat (Sumbar), berikut karakternya yang disebutkan di UU Nomor 17/2022:
1. kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran rendah berupa pesisir dan pantai, kawasan perairan berupa danau. kawasan dataran tinggi berupa pegunungan dan perbukitan, kawasan taman nasional, kawasan lindung dan konservasi, kawasan kepulauan serta warisan alam geologi;
2. potensi sumber daya alam berupa kelautan dan perikanan, pertanian, perkebunan, kehutanan, pertambangan, energi dan sumber daya mineral, serta potensi pariwisata, dan potensi perdagangan;
3. Adat dan budaya Minangkabau berdasarkan pada nilai falsafah, adat basandi syara’, syara’ basandi kitabullah sesuai dengan aturan adat salingka nagari yang berlaku, serta kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat/nagari, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat masyarakat Sumatera Barat. **Rul