Petugas BPK Riau Dihadiahi Speaker JBL Usai Lakukan Pemeriksaan di Pemkab Meranti

0 291

 

DERAKPOST.COM – Ini, sidang lanjutan dugaan suap Bupati Kepulauan Meranti non aktif Muhammad Adil, yang terkena OTT oleh KPK. Hari Kamis (12/10/2023) dilakukan pada M Fahmi Aressa, selaku ketua tim auditor BPK Riau.

Empat pemeriksa atau auditor di BPK Riau, dihadiahi speaker merk JBL usai melakukan pemeriksaan terkait halnya pengelolaan dan juga tanggung jawab keuangan di lingkung Pemkab Meranti. Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaanya suap oleh Muhammad Adil yang Bupati Meranti non aktif.

Anggota tim pemeriksa, Dian Anugrah, menyebut, bahwa saat dia dan 3 rekan pemeriksa kembali ke Pekanbaru pada 4 April 2023, yakni pemeriksaan dalam pengumpulan data. Saat itu staf BPKAD Meranti bernama Dita Anggoro memberi mereka, masing-masing 1 unit speaker merk JBL.

Dian berujar, saat pemberian itu, namun saat itu tidak ada permintaanya khusus disampaikan Dita Anggoro. Tapi, diakui Dian, ia dan teman-temannya anggota tim pemeriksa, merasa berat hati untuk menerima pemberian tersebut. Karena itu sepakat yakni mau mengembalikan tanggal 5 April 2023.

Terkait pemberian speaker itu, ujar Dian menerangkan bahwasa dirinya ini sudah memberitahu kepada terdakwa Fahmi Aressa. Dia telah menyampaikan akan mengembalikan. “Tapi kata Pak Fahmi kenapa dikembalikan? Itu silaturahmi pertemanan aja dari BPKAD,” ulas Dian.

Ia mengungkap, jika menerima hadiah seperti itu merupakan suatu hal salah. Dipaparkan Dian, nilai barang tersebut setelah sempat ia cari di internet, yaitu berkisar antara Rp900 ribu sampai Rp1 jutaan. Maka speakernya dikembalikan ke Afdal (pegawai di BPKAD Kepulauan Meranti tersebut.

Soal terdakwa Fahmi Aressa, kata Dian, dirinya tak tahu apakah ikut menerima barang atau uang. Hanya saja, ungkap Dian, kalau dirinya tau bahwa terdakwa menerima uang tersebut, setelah OTT (terdakwa diduga menerima uang, red). Memang sambungnya ada dimintakan Fahmi Aressa mengurangi hasil temuan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut.

Dian menyatakan, kalau dirinya terpaksa mengikuti kemauannya terdakwa Fahmi Aressa yang dikarena merupakan ketua tim pemeriksa. Dia tidak ada pilihan lain, karena ia pun bingung sekaligus takut. “Boleh saya sampaikan Yang Mulia?. Jujur saya takut, awalnya saya hanya bercerita kepada keluarga. Sama ibu saya. Saya tahu itu salah, saya takut,” kata Dian dengan suara parau dan berurai air mata di hadapan majelis hakim yang diketuai M Arif Nuryanta.

Terkait ini, Dian menuturkan jika dirinya juga bercerita ke teman satu timnya sesama anggota pemeriksa, Ayu Diah Ramadani. Selama ia bertugas kata Dian, baru sekali ini dia mendapatkan instruksi untuk menghapus temuan di OPD Pemkab Meranti.

Dikutip dari cakaplah. Dijabarkan Dian, disaat itu ada perintah dari terdakwa Fahmi Aressa untuk bisa menghapus beberapa nama-nama pada perjalanan dinas di 4 OPD. Memang ini sebenarnya tak boleh dilakukan. “Ada itu beberapa nama di BPKAD disuruh hapus, dengan alasannya SPPD ke Pekanbaru untuk keperluan ke BPK,” ujarnya.
.
Jadi total itu ada 6 pegawai BPK Riau yang hadir langsung di ruang sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk bersaksi. Yakni
antara lain, Ruslan Ependi selaku Kepala Subauditorat Riau II (Penanggungjawab BPK Riau), Odipong Sep (Pengendali Teknis BPK Riau). Lalu Dian Anugrah, Naldo Jauhari Pratama, Aidel Basri, dan Ayu Diah Ramadani selaku pemeriksa BPK.

Sementara dua terdakwa dalam kasus ini, baik itu Muhammad Adil dan Fahmi Aressa juga hadir di ruang sidang. Yakni tampak kedua terdakwa itu duduk satu leretan. Mereka ini turut didampingi tim penasihat hukumnya. Adil sendiri dalam hal ini didakwa melakukan 3 dugaannya korupsi sekaligus.

Tiga kasus dugaan korupsi menjerat Adil di antaranya pemotongan anggaran seolah-olah yang sebagai utang kepada penyelenggara negara atau mewakilinya pada tahun anggaran 2022 yang sampai 2023, penerimaan fee jasa travel umrah dan pemberian suap pengondisian pada pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti agar mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Sementara terdakwa Fahmi Aressa ini, diijerat atas Pasal penerima suap, yaitu Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. **Fad

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.