PHK Massal Sepihak PT Asuransi Allianz Life Indonesia Dinilai Melanggar Hak Asasi Manusia

0 213

DERAKPOST.COM – PT Asuransi Allianz Life Indonesia yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yaitu terhadap 136 karyawan IT. Serikat Pekerja Allianz Life Indonesia menyampaikan penolakan tegas terhadap keputusan sepihak tersebut.

Demikian dipapar Donny Pharma Hotman selaku Ketua Umum Serikat Pekerja Allianz Life Indonesia. “Kami menilai hal tindakan itu telah melanggar hak asasi manusia dan tak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” katanya.

Hal itu sambungnya, tidak memperhatikan asas musyawarah mufakat, khususnya itu terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 yang jelas mengatur mengenai ketentuan prosedur dan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh perusahaan dalam hal melakukan PHK terhadap pekerja. Dalam putusan tersebut. Yakni, MK menekankan pentingnya pemenuhan hak pekerja, termasuk pemberian kompensasi yang layak dan kesempatan untuk mediasi sebelum keputusan PHK dilaksanakan.

Tindakan PHK massal yang dilakukan oleh pihak manajemen Allianz Life Indonesia dengan alasan efisiensi 30% dan pengalihan pekerjaan ke pihak ketiga (outsourcing) tidak lain merupakan cara untuk menyembunyikan niat sebenarnya: meminimalkan biaya dan mengurangi hak-hak karyawan secara sepihak. “Kami menilai bahwa pengalihan ke pihak ketiga hanya merupakan langkah kosmetik untuk menutupi kenyataan bahwa perusahaan tidak menghargai hak-hak karyawan yang telah memberikan kontribusi besar selama ini,” katanya.

Dengan ini, Serikat Pekerja Allianz Life Indonesia, katanya, meminta pada pihak manajemen PT. Asuransi Allianz Life Indonesia untuk segera menghentikan proses PHK sepihak ini dan menjalankan proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami juga meminta kepada pihak yang berwenang, baik itu Kementrian Ketenagakerjaan, OJK maupun pihak terkait lainnya, untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap praktek PHK yang diduga melanggar hukum ini,” ujarnya dalam keterangan pers diterima media ini.

Katanya, pemerintah harus mengambil langkah serius dalam halnya mencegah PHK, agar kejadian seperti yang dialami eFishery, yang memPHK 1.500 karyawan tidak terulang di perusahaan-perusahaan lain seperti PT. Asuransi Allianz Life Indonesia, demi halnya menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan tenaga kerja. (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.