PHR Diduga Perintahkan Menambang Tanah di Lokasi Tak Punya IUP Operasi Produksi

0 106

 

PEKANBARU, Derakpost.com- Aksi dari penambanganya galian C, berupa tanah urug untuk keperluan pembangunannya wellpad sumur bor PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) masih tetap berlangsung, di Kecamatan Bangko Pusako, Rokan Hilir (Rohil).

PHR diketahui telah memerintahkan PT Rifansi Dwi Putra (RDP) ini menambang tanah urug di Km 16 Kecamatan Bangko Pusako di Kabupaten Rohil. Hal itu yang terungkap dari pengakuan Koordinator Lapangan PT Rifansi Dwi Putra kepada Tim LPPHI saat investigasi ke Bangko Pusako, baru-baru ini.

Saat berada di lokasi penambangan tanah urug RDP, Pembina LPPHI Hariyanto menanyakan kepada Koordinator Lapangan yang bernama Zulhendri mengenai penambangan di lokasi tersebut. Zulhendri lantas menceritakan bahwa lokasi itu adalah lahan milik PHR dan perusahaan tempat ia bekerja diperintahkan untuk menambang tanah di sana oleh PHR.

Zulhendri juga menceritakan kepada Hariyanto bahwa lahan milik PHR itu sempat dipinjamya warga menanam sawit. “Ini masih ada sebaris lagi sawit ini lahan PHR dipinjamkan warga untuk menanam sawit,” kata Zulhendri sambil menunjuk ke arah alat berat berada di tepi bukit yang di atasnya ada tanaman kelapa sawit.

Menurut keterangan seorang pengemudi truk PT RDP bernama Yusrizal, saat itu ada 60 dump truck yang bekerja mengangkut tanah urug dari lokasi Km 16 Gang Janda Bangko Pusako ke lokasi penyiapan sumur bor PHR yang berada sekitar 20 km dari lokasi tambang.

Dugaan menambang di lahan tak memiliki IUP ini diperkuat oleh keterangan Koordinator Inspektur Tambang Diary Sazali Puri Dewa Tari sebelumnya, yang mengatakan bahwa tidak bisa melakukan upaya apa pun terhadap penambangan yang tidak memiliki IUP dan hal itu murni wilayah hukum penindakan oleh Polri, mulai dari Kapolsek, Kapolres dan Polda bisa segera melakukan penindakan tanpa harus ada yang melaporkan karena merupakan delik umum.

Berbeda halnya dengan tambang milik PT Batatsa dan PT Bahtera Bumi Melayu, menurut Diary, kedua tambang itu memiliki IUP, namun masih berstatus eksplorasi sehingga dia bisa bertindak melakukan pembinaan.

Kemudian, ketika Tim LPPHI mendatangi lokasi tambang PT Bahtera Bumi Melayu dan PT Batatsa Tunas Perkasa di Banjar XII Kecamatan Tanah Putih Rohil, terlihat lokasi bekas galian itu sudah kosong dari aktifitas penambangan. Namun tidak terlihat ada police line atau garis polisi di lokasi tersebut setelah pada 12 Januari 2022 ditertibkan oleh Inspektur Tambang Riau bersama Tim Ditreskrimsus Polda.

Saat mendatangi lokasi penambangan di Km 16 Gang Janda Bangko Pusako, Tim LPPHI juga mencatat koordinat kedua lokasi pengurugan PT RDP di Bangko Pusako itu.

Tercatat, lokasi pertama berada pada Garis lintang 1.669896 dan Garis bujur 100.743095. Sedangkan lokasi kedua di Bangko Pusako berada pada garis lintang 1.677272 dan garis bujur 100.749090.

Tim LPPHI lantas menganalisa titik koordinat itu dalam peta geospacial dan menemukan bahwa kedua lokasi tambang itu berada di dalam Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Blok Rokan. (Peta terlampir)

Terkait hal ini, dari lokasi tambang, LPPHI telah melayangkan surat konfirmasi ke Direktur Utama PT Pertamina Hulu Rokan Jafee A Suardin. Konfirmasi tersebut diajukan untuk mengetahui apakah benar saat ini di WK Migas PT PHR di Blok Rokan ada kegiatan penambangan tanah urug atau tidak.

Perihal konfirmasi itu ditembuskan juga kepada Menteri ESDM, Dirjen Minerba, Dewan Komisaris dan Dewan Direksi Pertamina hingga Dinas LHK dan Dinas ESDM Provinsi Riau.

LPPHI juga telah meminta kepada Jafee untuk dapat memberikan penjelasan apa dasarnya bisa ditambang dan apakah kegiatan tersebut sudah memiliki IUP Operasi Produksi sesuai UU Minerba Nomor 3 tahun 2020 atau tidak. **Rul/Rls

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.