Pj Sekdakab Inhil Ery Putra Imbau Netralitas Fasilitator dan Pendamping Desa selama Pilkada 2024

0 106

 

DERAKPOST.COM – Pj Sekdakab Inhil Ery Putra mengatakan, Pemkab Inhil saat ini mengeluarkan surat imbauan Netralitas Fasilitator dan Pendamping Desa selama pelaksanaan Pilkada Inhil.

Penegasan ini disampaikan dalam surat dengan Nomor: 412.2/DPMD-PKP/1339 yang diteken Pj Sekdakab Inhil, Ery Putra yang ditujukan kepada seluruh  Fasilitator Kabupaten, Fasilitator Masyarakat dan Pendamping Desa se-Kabupaten Inhil.

Dalam surat ini, Ery Putra menyebutkan, berkenaan dengan pelaksanaan Pilkada 2024 dan sesuai dengan ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan ketiga UU Nomor 1 Tahun 2015.

Maka, berkaitan dengan hal tersebut disampaikan kepada saudara/i sebagai berikut:

1. Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas dalam melaksanakan fungsi dan tugas, baik sebelum, selama maupun sesudah pelaksanaan Pilkada Tahun 2024.

2. Menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-pratik intimidasi dan ancaman kepada seluruh elemen masyarakat, serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.

3. Menggunakan media sosial secara bijak, tidak dipergunakan untuk kepentingan pasangan calon tertentu, tidak menyebarkan ujaran kebencian dan berita bohong.

4. Menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.

“Kami berharap agar himbauan ini di terapkan, serta menghindari terjadi gesekan selama pelaksanaan Pilkada Inhil,” tegas Ery Putra. (Maryan)

 

derakpost

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.