Plt. Kakan Satpol PP Pekanbaru Dilaporkan ke Polda Riau

0 515

MP, PEKANBARU — Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Kakan Satpol) Pekanbaru dilaporkan ke Polda Riau, terkait pencabutan plang batas tanah milik Kelompok Tani (Poktan) Tenayan Indah di Kawasan Industri Tenayan (KIT).

Kuasa Hukum Poktan Tenayan Indah, Hendra Manurung kepada wartawan, Selasa (22/9/2020), membenarkan adanya laporan tersebut. Disebutkannya, mewakili kliennya, dia bersama rekannya, Pandapotan Marpaung, SH, kemarin sore sudah melaporkan Gurning ke Polda Riau.

“Kita melaporkan Pak Burhan Gurning selaku Plt Kakan Satpol PP Pekanbaru,” terangnya.

Ditambahkan, sebagai pimpinan Satpol PP, tentunya pihak terlapor mengatahui adanya perintah untuk mencabut plang batas tanah milik kliennya. Gurning dilaporkan karena telah melanggar pasal 170 KUHPidana, yakni berbunyi; ”Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan”.

Menurut Hendra, kliennya memasang patok plang batas tanah milik mereka tentunya sudah memiliki landasan hukum yang kuat. Dia menghimbau pemerintah jangan arogan kepada warganya. Jika belum ada penyelesaian terkait dengan batas tanah tersebut, jangan gunakan kekerasan.

“Jika masih ada yang belum kelar, mari kita duduk bersama dan menggunakan kepala dingin untuk menyelesaikannya. Bukan malah dengan cara menunjukkan kekuatan kepada masyarakatnya sendiri” pungkasnya. *

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.