PN Bangkinang Gelar Sidang Pemeriksaan Setempat Gugatan Wanprestasi Koppsa-M

0 77

 

DERAKPOST.COM – Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang, Kabupaten Kampar, menggelar sidang pemeriksaan setempat, yang terkait hal gugatan wanprestasi koperasi produsen sawit sukses makmur sebesar Rp140 miliar terhadap dana talangan negara pada Desa Pangkalan Baru, Kabupaten Kampar, Riau.

Dikutip dari antarariau. Sidang pemeriksaan setempat yang berlangsung pada hari Senin (3/2/2025) tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Soni Nugraha serta diikuti PTPN IV Regional III ini selaku penggugat dan pihak tergugat, pengurus serta petani koperasi produsen sawit sukses makmur (Koppsa-M) berikut sejumlah tim pengacaranya.

Soni Nugraha yang juga Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang mengatakan bahwa sidang lapangan tersebut digelar berdasarkan gugatan PTPN IV Regional III No 75/Pdt.G/2024/PN BKn terhadap Koppsa-M yang diduga melakukan wanprestasi dalam pembangunan kebun sawit seluas 1.650 hektare.

“Kami hadir di sini, hari ini, dasarnya adalah gugatan. Kami berada di sini, melaksanakan sidang pemeriksaan setempat, dasarnya juga gugatan. Pokok materi gugatan adalah wan prestasi. Kami ingin memastikan, lahannya ada atau tidak, lokasinya benar atau tidak,” kata Soni di hadapan penggugat dan tergugat.

Hal itu disampaikan dia mengingat kepengurusan Koppsa-M yang dinilai telah melakukan wan prestasi dan kini tengah menempuh segala cara untuk melakukan pemutihan, mulai dari aksi unjuk rasa hingga mengadukan ke berbagai instansi, tampak kembali mengerahkan puluhan hingga seratusan orang sesaat sidang pemeriksaan lapangan berlangsung.

Untuk itu, Soni pun segera mengimbau bahwa selama kegiatan sidang pemeriksaan setempat berlangsung pada 3 dan 4 Februari 2025 itu, cukup diikuti oleh perwakilan masing-masing penggugat dan para pihak tergugat.

“Saya mengimbau, pihak yang mengikuti sidang ini nantinya adalah para pihak yang berkepentingan. Pihak berkepentingan pun, kalau sudah ada kuasanya, cukup kuasanya saja. Kenapa? Dengan massa sebanyak ini, ada satu saja yang memantik tindakan provokatif, semua akan terpancing. Jadi sekali lagi, cukup pihak berkepentingan saja,” tegasnya.

Silang Pendapat Antar Petani

Soni juga turut menegaskan bahwa kehadiran Pengadilan Negeri Bangkinang di lokasi itu, adalah sebatas untuk memeriksa objek gugatan. Hal itu diutarakannya menyusul silang pendapat antar petani itu sendiri. Mereka tampak saling sanggah di depan hakim dan perwakilan PN Bangkinang.

Selain itu, sejumlah kuasa hukum tergugat juga tampak terus berupaya menyampaikan hal-hal di luar materi sidang pemeriksaan setempat. “Saya dan tim menilai berdasar gugatan. Dalilnya gugatan wanprestasi, bener tidak ada kebun? Urusan kebun bagus atau tidak terawat, atau apapun alasan-alasan sebelumnya, itu bukan dalam materi. Silahkan saudara bahas nanti,” tegasnya.

Diketahui bahwa kegiatan yang mendapat pengawalan aparat gabungan TNI Polri itu, diawali dengan pemeriksaan peta bidang di pos masuk kebun Koppsa-M. Peta itu disepakati oleh para pihak untuk kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan lapangan.

Dengan mengendarai sepeda motor trail, kegiatan sidang pemeriksaan setempat pun berlangsung dengan lancar. Namun, selama jalannya pemeriksaan, beberapa kali tampak antar petani saling sanggah atas pendapat yang mereka yakini.

Tak hanya itu, acap kali kuasa hukum tergugat juga tampak terus berulang kali menyampaikan hal-hal di luar materi sidang pemeriksaan setempat. Seperti misalnya saat Armalis dan Suwandi yang berusaha kembali mengalihkan konsentrasi ketua majelis hakim dengan dalil areal yang kurang terawat.

Meskipun, menurut sejumlah pengakuan petani di sana kondisi itu lebih disebabkan konflik internal dan kebijakan kepengurusan sebelumnya yang tak pernah lepas dari sengkarut saling sikut hingga bekerjasama dengan pihak lain di luar PTPN IV Regional III.

“Bapak ikut aturan main saya. Jangan kita baku bantah di sini. Kalau bapak baku bantah di sini, lebih baik saya kembali (menghentikan sidang pemeriksaan lapangan). Tidak nyaman saya bekerja kalau terus seperti ini. Kan sudah saya bilang, sampaikan di kesimpulan,” tegas Soni lagi.

Sementara itu, kuasa hukum PTPN IV Regional III Surya Dharma dan Wahyu Awaluddin yang terus mengikuti jalannya proses sidang pemeriksaan lapangan berharap dengan adanya kegiatan itu, makan akan membuka fakta yang sejelas-jelasnya terkait langkah hukum tersebut.

“Kami yakin, fakta-fakta semua sudah terungkap di sini. Tadi ada petani asli yang memahami history secara gamblang. Meskipun ada yang kita yakini bukanlah petani asli, tapi asal bicara. Yang mulai Hakim juga kami yakin bisa melihat seperti apa sebenarnya di lapangan sesuai dalil gugatan. Insha Allah ini akan membuka fakta yang jernih dan sejelas-jelasnya,” tutur Surya.

Surya turut kembali menegaskan bahwa langkah hukum tersebut bertujuan untuk menyelamatkan dana talangan yang telah dikeluarkan oleh negara. Surya menyebut,
bahwa selama ini pengurus telah acap kali diduga membuat persoalan dan meabaikan hak dan kewajiban, baik kepada anggota petani itu sendiri maupun kepada PTPN sebagai avalis atau bapak angkat.

“Kita ketahui bahwa PTPN IV Regional III telah menjadi avalis yang sejak awal terus berupaya berkontribusi positif kepada anak angkatnya. Namun, pengurus memanfaatkan kebaikan ini dengan dalih mereka seakan korban. Untuk itu, langkah hukum ini harus kami tempuh untuk menyelamatkan dana negara yang telah dikeluarkan kepada koperasi,” kata Kuasa Hukum PTPN IV Regional III Surya Darma di Pekanbaru, hari ini.

Ia mengatakan perusahaan telah menalangi koperasi seluruh kewajiban di lembaga perbankan menyusul wanprestasi yang dilakukan oleh pengurus saat ini dan sebelumnya. Total talangan dikeluarkan perusahaan mencapai Rp140 miliar, terdiri dari pembiayaan pembangunan kebun, perawatan, hingga menyelesaikan seluruh kewajiban di perbankan. Sementara, saat seluruh kewajiban tuntas, pengurus koperasi yang dipimpin Nusirwan bermanuver seolah-olah telah dikriminalisasi.

Penyelamatan Carut Marut Koppsa-M

Melalui langkah hukum ini, ujarnya, justru menjadi upaya untuk menyelamatkan Koppsa-M dari kepengurusan yang tidak transparan dan semena-mena saat ini, setelah terakhir kali ketua koperasi periode sebelumnya, Anthony Hamzah, tersandung masalah hukum hingga divonis bersalah.

Ia berharap, langkah ini ditempuh untuk menyelesaikan persoalan dengan pengurus koperasi yang mulai menunjukkan gejala blunder. Surya menilai bahwa pengurus saat ini seolah tidak belajar dari masa lalu yang berupaya melawan dengan cara-cara yang tidak elok. Kini, sang ketua Nusirwan yang sebelumnya menjanjikan akan melakukan transformasi, tak ubahnya seperti pendahulunya.

“Akibatnya, yang menjadi korban adalah para petani itu sendiri,” tegasnya.

Carut marut sengkarut kepengurusan Koppsa-M memang telah berlangsung berlarut-larut. Seakan tabiat, setiap pengurus yang baru selalu berupaya mengambil keuntungan secara instan.

Persoalannya, para petani Koppsa-M sendiri telah beralih tangan. Meskipun dokumen agunan berada di Bank, mereka diduga memperjualbelikan aset secara gelap. Saat ini, hanya segelintir petani asli Koppsa-M tersebut. Sebagian besar lainnya, adalah mereka yang membeli kebun secara bawah tangan.

Karena hal itulah, mereka getol memutihkan areal yang mereka anggap telah dilakukan “transaksi” secara ilegal. Termasuk Nusirwan sendiri, juga bukan merupakan penduduk asli Desa Pangkalan Baru. (Rilis)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.