PEKANBARU, Derakpost.com- Setakat ini, Kepolisian Daerah (Polda) Riau memburu pemilik gudang digunakan untuk memproduksi solar oplosan di Jalan Melati, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru.
Gudang tersebut digerebek oleh aparat dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau pada Ahad (3/4/2022). Di sana diamankan penjaga gudang sekaligus pekerja berinisial RM (26) dan barang bukti 30 ribu liter solar oplosan. Sementara, pemilik gudang berinisial FG masih diburu dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kami masih memburu pemilik gudang berinisial FG,” ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto. Selain untuk memburu pemilik gudang, penyidik juga melakukan pendalaman kepada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang tempat pelaku mendapatan solar subdisi.
Dari penyidikan sementara, diketahui solar subdisi itu dioplos dengan cara mencampur dengan minyak mentah yang didapat dari Provinsi Jambi. Maka Penyidik juga menelusuri ke mana saja solar oplosan yang menyerupai solar nonsubsidi atau dexlit itu didistribusi. “Semua masih kami dalami,” tuturnya.
Sunarto mengatakan, pengakuan dari pelaku, mereka sudah beroperasi tiga bulan. Di gudang tersebut, para pelaku memproduksi minyak oplosan hingga 50 ribu liter setiap bulan. Lalu, minyak dijual dengan harga tinggi, sama halnya dengan solar khusus industri untuk ke sejumlah wilayah di Riau, Sumatera Barat dan perusahaan.
Di TKP, polisi turut menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu unit mobil box coltdiesel. Lalu, dua unit mesin hisap, 13 baby tank kapasitas 1.000 liter, 5 drum, 2 tanki penyimpanan solar, buku rekapan penjualan BBM, dan uang tunai Rp3 juta.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 54 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. Ancamannya, pidana penjara selama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. **Fad