Polda Riau Sudah Tindak 32 Kasus pada Ilegal Mining

0 371

PEKANBARU, Derakpost.com- Sebanyak 32 kasus penambangan ilegal atau yang dikenal istilah ilegal mining. Polda Riau dalam dua tahun terakhir ini komitmen dalam menangani kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, merincikan, sepanjang tahun 2021, jajaran Polda Riau menangani 29 kasus itu dengan 42 orang tersangka. Sebanyak 28 kasus telah selesai dan dilimpahkan ke Kejaksaan, dan 1 kasus lainnya dalam tahap penyidikan.

Sementara di tahun 2022 terhitung Januari hingga Mei, Polda Riau menangani 3 kasus dengan 8 orang ditetapkan sebagai tersangka. 1 kasus diantaranya telah dinyatakan lengkap berkasnya oleh Jaksa dan 2 lainnya proses penyidikan.

Menyinggung adanya dugaan tindak pidana penambangan mineral dan batubara berupa kegiatan pertambangan jenis tanah timbun menggunakan IUP eksplorasi di Kecamatan Tanah Putih Rokan Hilir, Narto menjelaskan kronologi awal bahwa pada bulan Januari (11/1/2022) lalu.

Pihaknya yakni Ditkrimsus diundang rapat koordinasi oleh Inspektur Tambang ESDM RI Provinsi Riau sebagai Pengawas izin IUP kedua perusahaan membahas perihal kegiatan pertambangan galian C yang dilakukan oleh PT BTP dan PT BBM.

“Dari hasil rapat tersebut, di hadapan Koordinator Inspektur Tambang Riau, kedua PT membuat pernyataan tertulis menyatakan menghentikan kegiatan menambang tanah urug yang dibeli oleh PT RDP untuk kebutuhan wellpad PT Pertamina Hulu Rokan di wilayah Rokan Hilir,” kata Narto, Senin (16/5/2022).

Narto menjelaskan bahwa keesokan harinya (12/1/2022), tim Ditreskrimsus Polda Riau bersama tim dari Inspektur Tambang Kementerian ESDM melakukan penyelidikan pengecekan dan pemeriksaan di lokasi wilayah izin usaha pertambangan tanah urug yang dilakukan oleh PT. BTP seluas 5 Ha di Desa Manggala Sakti Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rohil.

“Perusahaan ini memiliki IUP Eksplorasi namun belum ditingkatkan ke IUP Operasi Produksi, sehingga belum bisa melakukan trading. Di lokasi ini tidak ditemukan aktifitas pertambangan dan seluruh lokasi kosong serta tidak ada peralatan kegiatan pertambangan atau karyawan. Tim hanya menemukan adanya bekas aktifitas kegiatan pertambangan tanah urug yang telah ditinggalkan,” ucapnya ditulis cakaplah.

Demikianpun pengecekan di lokasi milik PT BBM di Kecamatan Tanah Putih seluas 3,69 HA, tim juga tidak menemukan aktifitas pertambangan.

“Di lokasi kedua ini juga tidak ada aktifitas, kosong tidak terdapat peralatan kegiatan pertambangan maupun karyawan, namun memang ditemukan bekas aktifitas kegiatan pertambangan tanah urug yang ditinggalkan,” ungkapnya.

Mendasari hasil pengecekan di lapangan tersebut, Narto mengaku pihaknya telah memanggil 8 orang saksi dari beberapa pihak untuk diminta keterangannya.

“Iya, petugas Ditkrimsus telah meminta keterangan 8 saksi diantaranya masing masing 1 orang saksi dari pihak PT BTP, dan PT BBM, 4 saksi dari PT RDP, 1 saksi dari PT PHR dan 1 saksi dari pihak Inspektorat Tambang ESDM Provinsi Riau. Kami juga telah bersurat meminta bantuan Saksi Ahli dari Dirjen Minerba Kementerian ESDM di Jakarta,” papar mantan Kabid Humas Sultra tersebut.

Narto menegaskan bahwa kasus tersebut ditangani dan saat ini tahap penyelidikan oleh Ditreskrimsus Polda Riau.

Direktur Krimsus Kombes Ferry Irawan mengatakan pihaknya akan melakukan gelar perkara setelah mendapatkan keterangan Saksi Ahli.

“Keterangan saksi ahli sangat dibutuhkan dalam kasus ini , untuk melihat arahnya ini menjadi bagian saksi administrasi atau saksi lain. Setelah pemeriksaan saksi Ahli, akan kami gelar perkaranya untuk menentukan pelanggarannya apakah ada indikasi pidana atau sanksi administrasi. Keterangan Ahli ini akan kita jadikan pijakannya,” terang Ferry.

Kombes Ferry mengatakan, menurut Undang-Undang Minerba jika kegiatan yang tertangkap tangan melakukan aktifitas, baru bisa masuk unsur pidananya.

“Akan saya dalami lagi kasus ini. Mereka PT tersebut baru melakukan aktifitas sekitar semingguan sebelum akhirnya mereka hentikan. Perbuatan melawan hukumnya kita perhatikan betul dan keterangan saksi ahli nantinya akan sangat membantu dalam kita menangani kasus ini secara profesional dan proporsional,” tutupnya. **Fad

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.