Polemik Warga dengan PT DSI di Siak, Arkadius Kader Gerindra Pertontonkan Amarahnya

0 73

 

DERAKPOST.COM – Arkadius (58) petani sawit berada di Desa Kampung Tengah, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak, tak mampu menahan amarahnya ketika menyampaikan kekesalanya kepada PT Duta Swakarya Indah (PT DSI) itu sudah kuasai lahan sawitnya puluhan tahun.

Bahkan, saat ini Arkadius bersama 11 petani lainnya dilaporkan ke Polda Riau dengan kasus pencurian buah sawit oleh PT DSI. Padahal, lahan sawit itu milik petani yang sudah memiliki sertifikat hak milik (SHM) dan surat keterangan ganti rugi (SKGR).

Arkadius didampingi belasan petani lainnya meminta perhatian Presiden, Kepala Kepolisian, Gubernur Riau hingga Bupati Siak untuk membantu masyarakat menyelesaikan konflik berkepanjangan dengan PT DSI. Dia juga mengaku sebagai kader Partai Gerindra dan meminta Ketua Umum Prabowo Subianto menyampaikannya masalah ini ke Presiden Joko Widodo.

“Saya mohon kepada Bapak Prabowo bangunkan Pak Jokowi, Pak Kapolri, Pak Kapolda. Tuntaskan pak, hitam putihkan masalah PT DSI ini pak. Ini bapak tahu ini pak?” teriak Arkadius yang dikenal sebagai Panglimo Agam. Seketika, dia membenturkan bola lampu ke kepala, lalu memakan serpihan kaca itu dan tampak keluar darah mulutnya. Kemudian juga memukul-mukul badan dengan parang.

Asul, yang berada di samping Arkadius berupaya menenangkan. Dia berupaya menghentikan aksi Arkadius yang dinilai itu bisa membahayakan dirinya. “Sudah Panglimo, sudah Panglimo, sabar,” ucap Asul sembari merangkul Arkadius, yang sama diminta puluhan petani lainnya ke Arkadius.

Petani lainnya, Ujang Jaya Mesra dalam kesempatan itu menyebut, masyarakat sudah berpuluh-puluh tahun menggarap lahan di Mempura, yang jauh sebelum Kabupaten Siak dimekarkan dari daerah Kabupaten Bengkalis. Tapi sambungnya dengan tiba-tiba datang PT DSI itu yang menguasai lahan ini.

“Bahkan, saat masyarakat panen kelapa sawit yang mereka tanam, malahan itu dilaporkan ke pihak berwajib. Aturannya jika ada masyarakat yang punya lahan dalam izinnya, wajib dibebaskan, tapi ini tidak terjadi, dan tidak pernah dilaksana PT DSI. Artinya ini penindasan hak pada masyarakat,” katanya.

Lebih lanjut dikatakan pria yang merupa tokoh masyarakat Mempura ini, dimana ada 80 kepala keluarga itu punya lahan seluas 191 hektare bermasalah dengan PT DSI. Diketahui, masyarakat mengaku punya alas hak atas tanah tersebut baik itu surat keterangan ganti rugi hingga sertifikat hak milik.

“Kami mengimbau kepada Pemkab Siak
agar bisa cepat menyelesaikan masalah masyarakat sudah berlarut-larut dan tak ada titik temunya. Gubernur Riau pernah menjabat Bupati Siak agar dapat kiranya membantu, karena permasalahan inipun beban masyarakat semakin terganggu. Kemana lagi masyarakat mengadu ini,” ujarnya.

Terkait masalah atau polemik ini, pihak
Humas PT DSI Asun ketika dikonfirmasi tidak bisa itu dihubungi melalui telepon selulernya. Bahkan hal lesan WhatsApp yang dikirim juga tidak direspon hingga berita ini diupload atau dinaikan media ini. **Lns

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.