Polisi Gerebek Pesta Sabu, 25 Paket Sabu Disita
MP, TAPUNG – Tim Unit Reskrim Polsek Tapung berhasil menggerebek sebuah rumah di Desa Sei Putih yang di dalamnya sedang berlangsung pesta narkotika jenis sabu.
Dari penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan 5 pria dengan barang bukti 5 (lima) paket sabu.
Kapolsek Tapung Kompol Sumarno saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (26/8/2021), membenarkan ada penangkapan pelaku narkoba tersebut.
”Kelima tersangka bersama barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Tapung,” bebernya.
Sumarno menyebutkan, pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan pesta narkoba di sebuah rumah di Jalan Teratai III Desa Sei Putih, Kecamatan Tapung.
Informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan kemarin, sekira pukul 22.00 WIB.
Saat pengerebekan, pemilik rumah berinisial RS alias RE (18) bersama 4 pria lain, yaitu RN (20), TM (18), DS (17) dan AR (20).
Diduga kelima pemuda ini lagi berpesta narkoba. Awalnya tersangka RS mencoba membuang barang bukti. Tetapi polisi lebih lihai dan berhasil menemukan 25 paket kecil sabu terbungkus plastik bening seberat 4,25 gram.
Petugas juga mengamankan barang bukti sebuah bong alat hisap shabu, sepotong kaca pirex dan 3 buah mancis.
Saat diinterogasi, tersangka RS mengakui bahwa 25 paket shabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang yang kini dalam penyelidikan. Dia juga tak menyangkal 4 tersangka lain tengah berpesta narkoba. * (rls/Marden)