Polisi Ipda HDR Jadi Tersangka Pemerkosa Gadis 15 Tahun

0 169

 

DERAKPOST.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) akhirnya menetapkan Inspektur Dua (Ipda) HDR sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap gadis berusia 15 tahun di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulteng.

Dikutip dari Kompas.com, penetapan Ipda HDR sebagai tersangka disampaikan Kepala Polda Sulteng Inspektur Jenderal (Irjen) Agus Nugroho, melalui sambungan telepon, Sabtu (3/6/2023).

“Oknum anggota Polri tersebut selesai dimintai keteranganĀ dan malam ini juga langsung tetapkan sebagai tersangka. Dan langsung kita tahan malam ini di Polda Sulteng, bukan lagi di Mako Brimob,” kata Irjen Agus Nugroho dikutip dari kompas.com.

Sebelumnya diberitakan, anggota Polri ini diduga terlibat pemerkosaan anak di bawah umur yang terjadi di Parigi Moutong. Namun, karenaĀ baru memiliki satu alat bukti, yakni pengakuan saksi korban, anggota polisi itu belum ditetapkan tersangka seperti 10 tersangka lainnya.

Berbeda dengan Sabtu malam, usai diperiksa oleh penyidik, anggota polisi tersebut langsung ditetapkan sebagai tersangka, yang tadinya ditahan di Mako Brimob, mulai Sabtu malam ditahan di Polda Sulteng. Ipda HDR kini sudah di sel tahanan Polda Sulteng dan bergabung dengan 7 orang tersangka lain. **Rul

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.