Polisi Satresnarkoba Kampar Tangkap HH Saat Santai di Rumahnya

0 97

 

KAMPAR, Derakpost.com- Setelah jadi Daftar Pencarian Orang (DPO), akhirnya salah seorang warga berinisial HH alias HA ini ditangkap aparat kepolisian saat santai ini berada di rumahnya di Dusun Mekar Sari, Desa Silam, di Kecamatan Kuok, pada Kamis (3/3/22) sore.

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres inipun berhasil menangkap DPO, dalam kasus narkoba. Selain meamankan tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain 2 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu itu dibungkus dengan plastik klip putih bening, 1 buah kaca pyrex, 2 buah timbangan digital, 1 buah alat hisap (bong), 4 unit handphone uang tunai sejumlah Rp1.000.000, (satu juta rupiah) dan beberapa barang bukti lainnya.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis (3/3/22) sore, saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar ini dapat informasi, bahwa salah satu DPO pihak Resnarkoba Polres Kampar itu sedang berada di rumahnya, di Dusun Mekar Sari, Desa Silam, Kecamatan Kuok.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar segera mendatangi rumah tersebut dan berhasil mengamankan HH alias HA yang merupakan DPO ini, kemudian dilakukan penggeledahan terhadapnya didampingi aparat desa dan tidak ditemukan barang bukti.

Dari hasil interogasi terhadap tersangka HH mengakui bahwa 2 (dua) paket diduga narkotika jenis Sabu-sabu dan barang bukti lainnya yang ditemukan adalah miliknya pada Selasa, (22/2/22) sekira pukul 15.30 WIB di Dusun Mekar Sari, Desa Silam, Kecamatan Kuok dan selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut.

Kasatres Narkoba, AKP Daren Maysar SH membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Metamphetamine.

“Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal Pasal114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009.Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun,” jelasnya.**Rul

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.