Polisi Tangkap 2 Maling Kerbau

0 485

LIRIK – Tim Opsnal Reskrim Polsek Lirik menangkap pencuri kerbau ternak milik Aliyas Damhur (56), Desa Japura, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

Kapolres Inhu yang dikonfirmasi melalui PS Paur Humas Inhu Aipda Misran, Sabtu (6/3/2021), membenarkan adanya penangkapan itu.

Menurut Misran, kedua maling ternak kerbau berinisial RRS alias Rahmat (19), warga Desa Pasir Ringgit dan BHD alias Bahar (30) warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Lirik diringkus Unit Reskrim Polsek Lirik.

”Kedua maling kerbau ini ditangkap pada Kamis (4/3/2021) pada jam dan tempat yang berbeda,” terangnya.

Dikatakan Misran, penangkapan terhadap 2 tersangka berdasarkan laporan korban atau pemilik ternak. Menurut laporan korban ke polisi, dia biasanya memantau ternak ternaknya itu di lokasi perkebunan PT Tesso Indah di wilayah Desa Pasir Ringgit.

Namun pagi itu korban heran karena jumlah kerbaunya berkurang 1 ekor, biasannya 3 ekor. Korban berusaha mencari kerbau itu disekitar lokasi perkebunan kelapa sawit milik PT Tesso Indah , tapi tak kunjung ditemukan.

Sebagai pemilik, ia tahu jenis kelamin dan ciri-ciri kerbau yang hilang itu, yakni kerbau jantan memiliki bekas luka di paha bagian kanan.

Meski seharian penuh korban mencari, tapi kerbaunya tak juga jumpa, tapi keesokannya, korban mendapat informasi dari temannya jika ia melihat seseorang yang ciri-cirinya diketahui menarik dan membawa kerbau milik korban.

Ternyata benar, pada Kamis lalu, korban menemukan kerbau itu tertambat d isebuah pohon dalam hutan wilayah Desa Pasir Ringgit.

Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Lirik atas kejadian itu korban mengalami kerugian materi sebesar Rp 35 juta.

Mendapat laporan itu, Kapolsek Lirik AKP Ali Azar S.Sos langsung mengintruksikan Unit Reskrim Polsek Lirik untuk segera turun ke lapangan guna melakukan penyelidikan sekaligus memburu para pelaku.

Berbekal ciri-ciri pelaku yang disampaikan korban saat melapor, tim Reskrim Polsek Lirik mulai menyelidiki sejumlah orang yang dicurigai, tak butuh waktu lama, tepatnya pada pukul 15.00 WIB, tim berhasil meringkus RRS alias Rahmat di rumah orang tua angkatnya Desa Sidomulyo.

Kepada petugas, Rahmat mengaku telah mencuri kerbau bersama dua temannya, yakni BHD alias Bahar dan SMN.

Tim langsung menuju rumah BHD di Desa Kota Lama, tanpa perlawanan Bahar dengan mudah diringkus, Bahar juga mengaku ikut mencuri kerbau milik korban.

Tapi SMN hingga saat ini masih diburu dan masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Lirik.

“Kedua tersangka kasus pencurian ternak dan sejumlah barang bukti telah diamankan Polsek Lirik untuk diproses,” pungkas Misran. * (Guh)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.