DERAKPOST.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Meranti berhasil mengamankan terduga kurir narkoba berinisial Z (40) di rumahnya di Desa Mengkopot, Kecamatan Tasik Putripuyu. Dari tangan tersangka, polisi menyita ribuan pil ekstasi.
Waka Polres Kepulauan MerantiĀ Kompol Robert Arizal S.Sos, didampingi Kepala Satuan Reserse Narkoba, AKP SaharudinĀ Pangaribuan dalam Konferensi pers di Mako Polres, Jum’at (9/8/2022), menjelaskan penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada 9 Agustus lalu.
Proses penangkapan tersangka yang dilakukan polisi sudah cukup lama. Petugas bahkan melakukan penyelidikan dan pengintaian selama 15 hari.
“Setelah melakukan pengintaian selama 15 hari kita berhasil mengamankan tersangka di rumahnya. Penangkapan ini juga berkat bantuan dari masyarakat yang memberitahukan kepada kami bahwa ada seseorang melaksanakan transaksi Narkoba,” katanya.
Dikutip dari halloruau.com. Dengan didampingi ketua RW, maka petugas tang melakukan penggerebekan juga melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti dua bungkus yang berisi 4.000 butir pil ekstasi warna hijau.
Kompol Robert Arizal mengatakan, untuk penyelidikan lebih lanjut terkait pil yang diduga kuat merupakan narkoba jenis ekstasi itu, petugas membawanya ke laboratorium forensik Polda Riau untuk dicek.
“Setelah dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik Polda Riau, ternyata benar ribuan pil itu merupakan Narkoba jenis ekstasi,” kata Robert lagi.
Dikatakan Robert, dari pengakuan tersangka, ribuan pil ekstasi tersebut dibawa dari Bengkalis oleh seseorang berinisial A. Rencananya, Z akan membawa barang itu kepada seseorang berinisial S.
“Untuk satu butir pil ekstasi ini dijual seharga Rp 40 ribu dan jika sudah terjual semua, maka tersangka dijanjikan upah sebesar Rp 10 juta. Dari pengakuannya, tersangka baru kali ini menjalani profesi ini,” ujarnya. **Abd