Polisi Tangkap Penjual Paruh Burung Rangkong

0 179

MP, PEKANBARU – Tim Operasional Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangkap seorang penjual paruh Burung Rangkong.

Penjual organ tubuh satwa dilindungi ini merupakan pelanggaran sesuai Undang undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto yang dikonfirmasi Medium Pos, Kamis (30/9/2021), membenarkan adanya tersangka penjual paruh Burung Rangkong tersebut.

Pelaku berinisial YL (39) diamankan polisi saat akan menjajakan paruh burung rangkong itu di sekitaran Kantor Pos, Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru.

Dari tangan pria kelahiran Solok, Sumatera Barat (Sumbar) ini disita barang bukti berupa 4 (empat) buah Paruh Burung Rangkong, satu tas selempang warna biru serta kantong plastik warna hitam biru.

“Pelaku dan barang Bukti dibawa ke kantor Direktorat Reskrimsus Polda Riau untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 40 ayat (2) UU RI No. 5 Tahun 1990 dan Pasal 21 Ayat (1), dan Ayat (2) dengan pidana penjara 5 tahun penjara dan denda paling banyak seratus juta rupiah,” tutup Sunarto. * (Marden)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.