Polres Dumai Tangkap Bandar Narkoba di Hotel Melati

0 418

MP, DUMAI – Satuan Narkoba Polres Dumai menangkap seorang bandar narkoba di Hotel Southem Asia yang terletak di Jalan Datuk Laksamana Kota Dumai.

Kapolres Dumai AKBP Andry Ananta Yudhistira yang dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba AKP Yoyok, Senin (14/6/2021), membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Bandar narkoba itu berinisial Jun alias Dedi, warga Tanjung Kapal Rupat, Kabupaten Bengkalis. Tersangka diamankan dari kamar 304, pada Jumat (11/6/2021) lalu, sekira pukul 01.00 WIB.

Dari hasil penggeledahan badan dan kamar yang disewa tersangka polisi menemukan narkoba jenis sabu seberat 3,66 (tiga koma enam puluh enam) gram, yang disimpan rapi dalam sebuah kantong plastik. Polisi juga menyita barang bukti lain satu unit handphone yang digunakan untuk bertransaksi narkoba.

Selanjutanya, Tim Sat Narkoba menuju rumah tersangka dan melakukan penggedahan dan menemukan satu paket sabu, selesai kantong plastik kresek di atas meja.

“Pengungkapan kasus ini berkat adanya lapaoran dari masyarkat dan ditambah lagi bahwa tersangka juga sudah merupakan target polisi,” ungkap Yoyok.

Dari hasil pengembangan, polisi kembali menangkap AM alias Amar, warga Jaya Mukti, Kecamatan Dumai Timur seorang pengedar sabu.

Dari tangan tersangka, polisi menyita menyita 5 (lima) paket sabu dengan berat kotor 1,83 gram, sehelai jaket warna hitam abu-abu dan Handphone merk Samsung warna Hitam.

Lalu, Minggu (13/6/2021), Tim Satuan Narkoba Polres Dumai kembali meringkus KB alias Ari, warga Rupat Tengah, Bengkalis. Dia ditangkap saat bertransaksi benda haram itu di sebuah rumah di Jalan Lepin, RT.023, Kelurahan Dumai Kota, Kecamatan Dumai Kota – Kota Dumai.

Dari Ari, polisi menemukan dan menyita 4,28 gram sabu, handphone merk Nokia, satu unit Handphone merk Samsung dan tas warna hitam sebagai barang bukti.

”Para tersangka dan barang bukti kini sudah kita amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Yoyok.

Para tersangka, imbuhnya, dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 jo pasal 114 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. * (Dedi EP)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.