DUMAI, Derakpost.com- Polres Dumai tangkap tiga orang pelaku dari human trafficking, Jalan Said Umar, Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai. Sebanyak 28 orang yang jadi korban berasal berbagai daerah ini dipulangkan.
Diketahui, hal itu setelah dapat laporan atau informasi ada penampungan atas Pekerja Migran Indonesia (PMI). Maka, dari pihaknya Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dumai ini bergerak ke lokasi penampungan. Kemudian itu, mengamankan tersangka IS, Z dan S ini dilakukan pada Selasa (11/1/22).
“Penangkapan tiga tersangka berinisial Z, IS, serta S itu dilakukanya hari Selasa (11/1/22). Kejadian itu bermula adanya informasi masyarakat ini merasa curiga aktifitas yang tidak biasa di lingkungan ini, di Jalan Said Umar, Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan,” kata AKBP Muhammad Kholid, SIK.
Pernyataan Kapolres Dumai didampingi itu Kasat Reskrim AKP Budi Rahmaaris Gunadi SIK dalam press rilisnya. Sebut dia, ketiga tersangka ini rencana untuk memberangkatkan 28 orang itu berasal berbagai daerah tersebut ke Malaysia.
“Awalnya kita berhasil mengamankan tersangka Z yang bertugas sebagai penyedia makanan kepada 28 PMI, kemudian dilakukan pengembangan di Pekanbaru dan berhasil mengamankan IS dan S itu berperan sebagai penyedia tempat dan transportasi,” ujar Kapolres.
Lebih lanjut diterangkan Kasat Reskrim, dari 28 orang hendak diberangkatkan ini terdiri 16 laki-laki dan 12 wanita. Setiap PMI yang diberangkatkan ke Malaysia diminta oleh tersangka uang senilai Rp5 juta. Dan semua sudah pembayarannya dengan lunas.
Terakhir disampaikan AKP Aris, 28 PMI yang akan diberangkatkan oleh ketiga tersangka saat itu telah dipulangkan ke tempat asalnya masing-masing.
“28 PMI sudah kita pulangkan ke tempatnya masing-masing. Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku di kenakanan UU No 18 2017 pasal 81 dan 83 kurungan 10 tahun atau denda 15 miliar,” tutupnya. **Rul/Fzi