DERAKPOST.COM – Penyidik Sat Reskrim Polres Rokan Hulu (Rohul) serahkan berkas tahap I perkara dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum petinggi PT Panca Surya Agrindo (PSA) inisial MS, atas dugaan pelaku penganiayaan terhadap salah seorang karyawannya, Kamis (27/7/2023).
Oknum petinggi di PT. PSA itu ditetapkan tersangka dugaan penganiayaan setelah dilaporkan oleh korban merupakan karyawannya bernama Marelius Zebua (22) beberapa waktu lalu.
Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono melalui Kasat Reskrim Polres Rohul AKP DR. Raja Kosmos Parmulais mengatakan, berkas tahap I perkara dugaan penganiayaan itu sudah diserahkan penyidik kepada Jaksa Penyelidik di Pidana Umum di Kejaksaan Negeri Rokan Hulu pada Kamis lalu.
“Setelah kami serahkan berkas tahap I, ada petunjuk dari Jaksa dan segera kami lengkapi,” katanya, Sabtu (29/7/2023).
Terpisah, Kasi Pidana Umum Kejari Rohul Robby Prasetya membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima berkas tahap I perkara dugaan penganiayaan yang melibat pria berinisial MS.
Berdasarkan data yang dirangkum, dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum petinggi di perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. PSA kebun Tambusai inisial MS ini bermula Selasa (6/6/2023) lalu.
Saat itu, korban Marelius Zebua sedang bekerja memanen tandan buah segar kelapa sawit di kebun PT. PSA Afdeling 10. Dikabarkan, oknum Asisten, General Menejer dan Mandor mendatangi korban dan langsung memaki korba. Bukan hanya itu, MS juga menendang bagian alat vital korban hingga sempat pingsan.
Aksi MS juga disaksikan oleh istri korban bernama Ameria Ndruru. Usai kejadian, korban dibawa ke salah satu klinik di kebun PT. PSA tersebut. Terakhir, korban dirawat di RS Surya Insani Pasir Pengaraian. **Ina/Rul