DERAKPOST.COM – Tiga tersangka dugaan tindak pidana narkotika diamankan Polres Siak. Dua diantaranya, Ketua LSM Penjara Riau inisial FAS dan sang istri berinisial RS.
Satres Narkoba Polres Siak menciduk tiga orang terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Di antaranya itu adalah Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) Provinsi Riau, berinisial FAS (41) dan sang isteri, RS (47).
Seorang tersangka lainnya, berinisial RK (27). Ketiganya diringkus di Km 11, Kampung Tasik Seminai, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak pada Jumat (9/2) kemarin. Dari ketiganya, polisi menyita barang bukti sabu seberat 13,2 gram.
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi melalui Kasat Resnarkoba AKP Riza Effyandi mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat di Kecamatan Koto Gasib.
“Berdasarkan informasi tersebut, tim Satres Narkoba Polres Siak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ketiga tersangka,” terang AKP Riza, dikutip dari Riaumandiri.co.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah RK, ditemukan sabu di dalam kotak rokok milik SH. “Kemudian, dilakukan penggeledahan di rumah FAS dan ditemukan sepuluh paket sabu di bawah kasur,” ujar AKP Riza.
Kepada petugas, FAS mengaku bahwa sabu tersebut miliknya dan diperoleh dari rekannya berinisial W yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satresnarkoba Polres Siak.
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi mengimbau kepada masyarakat untuk menjauhi narkoba dan bersama-sama memerangi peredarannya di Kabupaten Siak.
“Jika melihat atau mendengar informasi terkait peredaran narkoba, segera laporkan ke kantor polisi terdekat,” tegas Kapolres. (Yusuf)