Polresta Tangkap 2 Pemalsu Surat Swab Antigen Covid-19
MP, PEKANBARU – Polsek Bukit Raya dibantu Tim Satreskrim Polresta Pekanbaru menangkap 2 (dua) pelaku pemalsu, surat Swab Antigen Covid-19.
Surat ini merupakan persyaratan lengkap bagi penumpang yang menggunakan moda transportasi udara atau penumpang pesawat.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya dalam konferensi pers, Jumat sore (2/6/2021), membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Dikatakan kedua tersangka yang diamankan itu masing masing atasan dan majikan, HH dan J. Terungkapnya perkara ini berawal dari informasi dari Kepala Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru tentang seorang terduga pelaku pemalsu Swab Antigen.
Mendapaatkan informasi tersebut, Kapolsek Bukit Raya Arry Prasetyo langsung memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Hakim dan Panit I Ipda Hasrizal menuju TKP.
Setiba di TKP, Tim Ospnal Unit Reskrim Polsek Bukit Raya langsung mengamankan tersangka HH. Dari pengakuan HH, surat Swab Antigen palsu itu diperolehnya dari bawahannya, J atas perintah dirinya. Tersangka J pun ikut diamankan.
Pengakuan J, dirinya sudah 3 (tiga) kali membuat Surat Antigen palsu dengan menggunakan kop surat Rumah Sakit Hospital Pekanbaru. Perangkat yang digunakan untuk membuat surat Swab Antigen sebuah laptop merk HP warna silver dan printer Canon warna hitam.
”Kedua tersangka dan barang bukti kita amankan guna penyelidikan lebih lanjut. Mereka ini dijerat dengan Pasal 263 dan atau Pasal 268 KUHPidana tentang pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu atau memalsukan surat keterangan dokter dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara,” tutup Nandang. * (Marden)