DERAKPOST.COM – Kepolisian Sektor (Polsek) Bangko, Polres Rokan Hilir (Rohil) kembali menggelar pemusnahan Barang Bukti (BB) Narkotika jenis ganja kering dan sabu-sabu. Pemusnahan tersebut dilaksanakan di Pendopo Mapolsek Bangko, Kamis (22/12/2022).
Tak tanggung-tanggung, barang bukti Narkotika yang dimusnahkan kali ini tergolong banyak. Dimana, untuk jenis ganja kering seberat 1,5 Kilogram dan sabu-sabu seberat 233 gram.
“Barang bukti yang kita musnahkan ini merupakan hasil dari operasi antik. Dimana, kita mendapatkan dua laporan dari masyarakat dan mengungkap dua perkara dengan tiga tersangka,” kata Kaposek Bangko AKP Dedi Susanto saat menggelar press release.
Kapolsek menerangkan, pengungkapan bermula pada tanggal 1 November 2022 tim Opsnal Polsek Bangko mengamankan 2 orang laki – laki berinisial WA dan JN di warung kopi Jalan Perdagangan Kepenghuluan Bagan Jawa Pesisir.
“Dari kedua tersangka diamankan barang bukti diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 233,35 gram,” sebutnya dikutip dari Cakaplah.com.
Di hari yang sama, lanjut Kapolsek, Tim Opsnal Polsek Bangko kembali mengamankan 1 orang laki laki berinisial HD di jalan sepakat Kelurahan Bagan Hulu. Tersangka diamankan berikut barang bukti ganja kering dengan berat kotor 1,510,78 gram atau lebih dari 1,5 kilogram.
Kemudian tambahnya, pada tanggal 15 November 2022 Tim Opsnal Polsek Bangko kembali mengamankan 1 orang laki – laki inisial RN di depan kantor LAM Bagansiapiapi dan dari tersangka diamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2,18 gram
Dimana, total keseluruhan narkotika yang diamankan selama Ops Antik 2022 Polsek Bangko berhasil mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 247,81 gram atau seperempat kilogram, sedangkan untuk narkotika jenis ganja kering Polsek Bangko mengamankan 1,510 kilogram (lebih dari satu setengah kilogram).
Dari hasil yang didapatkan selama Ops Antik Lancang Kuning 2022 Polsek Bangko merupakan Polsek yang melakukan pengungkapan terbanyak dan terbesar se- Polres Rohil.
Pemusnahan barang bukti jenis sabu-sabu dilakukan dengan cara diblender dan untuk barang bukti jenis ganja kering dimusnahkan dengan cara dibakar.
Dalam pemusnahan barang bukti sabu-sabu dan ganja kering itu juga dihadiri Camat Bangko Aspri Mulya, perwakilan Kejari Rohil Judika, Lurah Bagan hulu, perwakilan dinas kesehatan, Rohil Peduli dan berbagai unsur lainnya. **Jho