DERAKPOST.COM – Polsek Hulu Kuantan kembali melakukan penindakan terhadap aktifitas PETI, khususnya di daerah Mudik Kuantan, daerah Desa Lubuk Ambacang, Kecamatan Hulu Kuantan
Kegiatan dilaksanakan, pada hari Jumat tanggal 4 Oktober 2024. Kegiatan inipun dipimpin Kapolsek Hulu Kuantan Iptu P. Aris Suranta SH bersama personil Polsek Hulu Kuantan dan Babinsa dari Koramil 08 Kuantan Mudik.
“Sinergitas ini kita laksanakan untuk sama sama memastikan bahwa kegiatan PETI di daerah Mudik Kuantan tidak ada lagi,” kata dia.
Dalam kegiatan penertiban itu Kapolsek Hulu Kuantan beserta tim melakukan pembakaran terhadap alat alat yang digunakan untuk kegiatan penambangan tanpa izin berikut pondok pondok tempat para pelaku PETI. (Hendri)