Polsek Lirik Kejar Pelaku Narkoba, Tetapi Yang Dapatnya Judi Online

0 93

DERAKPOST.COM – Polsek Lirik berhasil mengungkapkan kejadian tidak terduga pada Sabtu (9/11/2024) malam, sekitar pukul 21.30 WIB. Awalnya, dari tim Unit Reskrim Polsek Lirik tengah melakukan penyelidikan terkait peredaran narkotika.

Namun, ketika mereka melaksanakan tugas penyelidikan di Desa Pasir Ringgit, Kecamatan Lirik, justru menemukan kasus judi online yang melibatkan seorang pria bernama YP alias Yoga (24), warga Desa Banjar Balam.

Penyelidikan dilakukan oleh tim Reskrim Polsek Lirik yang bermula dari informasi masyarakat di terima Kapolesk Lirik Iptu Endang Kusma Jaya, SH. MH menyebutkan bahwa Yoga diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika dipimpin oleh seorang bandar narkoba yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni Af.

“Diketahui ada DPO yakni Af, ditetapkan itu tanggal 13/10/2024, Polsek Lirik pun telah menetapkan Af sebagai tersangka didalam kasus narkoba. Informasi yang diterima tim Polsek Lirik itu, bahwa Yoga yang berada di Desa Pasir Ringgit,” ungkapnya.

Tanpa membuang waktu, anggota Polsek Lirik langsung menuju lokasi tersebut dan mengamankan Yoga yang sedang duduk di sebuah rumah, dengan sambil memainkan handphone.

Meskipun tidak ditemukan barang bukti narkotika pada dirinya, penyelidikan berlanjut ke perangkat handphone milik Yoga. Di dalam handphone tersebut, tim menemukan jejak permainan judi online yang cukup mencurigakan. Handphone Yoga terhubung dengan situs judi online bernama www.birutotohoki.one.

Melalui akun yang terdaftar dengan nama Buksurida, ditemukan riwayat transaksi judi slot yang menunjukkan beberapa deposit ke dalam akun tersebut. Pada tanggal 9/10/ 2024, ditemukan tiga kali transaksi deposit dilakukan melalui aplikasi DANA itu dengan rincian: Rp.100.000,- pada pukul 10.56 WIB, Rp.150.000,- pada pukul 16.28 WIB, dan Rp.100.000,- pada pukul 17.02 WIB. Dengan total transaksi sebesar Rp.350.000,-. Setelah ditelusuri lebih lanjut, tersisa saldo sebesar Rp.11.218,- di akun judi online tersebut.

Saat diinterogasi, Yoga Prasetyo mengaku bahwasa, dia memang sedang memainkan permainan judi slot di situs yang dimaksud dengan menggunakan akun Buksurida. Dan menurut keterangan Yoga, bahwa dia tidak mengetahui lebih lanjut tentang transaksi narkotika yang mungkin terkait dengannya, walaupun dari hasil pengecekan urine ia positife menggunakan narkoba, namun ia mengakui perbuatanya dalam bermain judi online.

Atas temuan tersebut, Yoga beserta barang bukti berupa satu unit handphone Android merek OPPO A17 warna biru diamankan oleh pihak kepolisian Polsek Lirik untuk diproses lebih lanjut. Yakni, Yoga dijerat dengan beberapa pasal yang terkait dengan perjudian online.

“Yoga dijerat dengan Pasal 27 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU No 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 303 Ayat (1) atau Pasal 303 Bis KUHPidana, yang mengatur tentang perjudian.” Kata Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Misran,

Meskipun tidak berhasil menangkap pelaku narkotika yang menjadi buron, Polsek Lirik telah berhasil mengungkap kegiatan judi online yang cukup meresahkan masyarakat. Dikesempatan itu, Misran ini mengingatkan agar masyarakat tetap waspada dan terus memberikan informasi yang berguna pada pihak kepolisian membantu memberantas peredaran narkoba maupun halnya praktik perjudian ilegal di daerah itu.  (Amat)

derakpost

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.