DERAKPOST.COM – Pelaku pengancaman dengan menggunakan Senjata Tajam atau Sajam yang meresahkan warga. Disaat ini, diamankan Polsek Palika Panipahan.
Mahok (51) merupa warga Jalan Pahlawan Bagansiapiapi, didalam keadaan pengaruh alkohol melakukan pengancaman terhadap Iyuco (61), warga Jalan Bijaksana dengan megunakan Sajam Samurai, di hari Kamis (2/5/2024) dini hari, pukul 01.00 WIB.
Mahok yang menurut pengakuanya warga Palika, bahwa dalam pengaruh alkohol itu selalu resahkan warga dengan membawa Sajam Samurai. Iyuco yang merasa dirinya diancam oleh Mahok, maka itu melaporkan pengancamnya kepada Polsek Palika.
Kapolsek Panipahan AKP Heppy Hendri ini dikonfirmasi terkait laporanya warga Jalan Bijaksana (Iyuco, red), mengatakan, bahwa segera memerintahkan Kanit Reskrim dan Team Opsnal Polsek Panipahan melakukan penyelidikan pencarian terhadap pelaku.
“Sekitar pukul 01.30 WIB, diketahui Mahok sedang berjalan di Jala. Darma itu dengan membawa Sajam jenis Samurai, kemudian Unit Reskrim Polsek Panipahan langsung mengamankan pelaku serta Sajam itu dari tangan Mahok tersebut,” ujar Kapolsek.
Lebih lanjut disampaikan Kapolsek, bahwa sekarang ini, Mahok (51) warga asal Jalan Bagansiapiapi tersebut telah diamankan di Polsek Panipahan ini beserta barang Bukti Sajam jenis Samurai untuk hal pengusutan lebih lanjut dalam kasus pengancaman. (Har)