DERAKPOST.COM – Kasus Tindak Pidana Peredaran Narkotika jenis shabu, dengan berat 1,95 gram dan Pil Extasi sejumlah 34 (tiga puluh empat) butir di Perum Ginting 2 Blok C Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Hal itu, diungkap Polsek Siak Hulu dinakhodai AKP Asdisyah Mursyid.
Pengungkapan dilakukan, pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 sekira pukul 15.00 Wib, Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Siak Hulu mendapat Informasi masyarakat bahwa di suatu rumah di Perumahan Ginting Blok C Desa Kubang Jaya sering di gunakan tempat transaksi peredaran Narkotika jenis Shabu dan Extacy.
Kemudian atas Informasi tersebut, Panit Opsnal Unit Reskrim (Tim Hantu Malam) yang dipimpin Iptu Sutarno, S.H melaporkan ke Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid, S.H. Berdasarkan surat Laporan Polisi, Selanjutnya Kapolsek Siak Hulu perintahkan Team Opsnal Unit Reskrim melakukan penyelidikan dengan cara mendatangi rumah yang dicurigai tersebut.
Setelah dilakukan pengintaian sekira pukul 16.30 Wib dan dipastikan pelaku berada dirumah, selanjutnya penggerebekan dan berhasil diamankan dua orang laki laki berinisial HA (30) dan Berinisial RA (37) yang sedang berada di dalam rumah tersebut.
Selanjutnya di lakukan penggeledahan ke dalam kamar rumah Terduga yang di dampingi oleh aparat desa, saat di lakukan penggeledahan di temukan barang bukti 7 (tujuh) paket kecil diduga Narkotika jenis Shabu dan 5 (lima) bungkus berisi 34 butir yang diduga Narkotika jenis pil Extacy di dalam Handbag kain yang dilempar kebawah lemari.
Berdasarkan hasil interogasi terhadap pelaku HA (30) bahwa barang bukti berupa pil Extacy dan Shabu di peroleh dari rekannya berinisial ED yang berada di Simpang Kuburan desa Kubang Jaya, selanjutnya Team Opsnal pengembangan terhadap Inisial ED (DPO) namun keberadaanya bum di ketemukan.
Kami telah mengamankan dua pelaku berikut barang bukti berupa Shabhu dan pil Extacy. Dari hasil keterangan inisial HA bahwa sebanyak 10 (sepuluh) paket Shabu dari inisial ED (DPO) dan 3 (tiga) paket diantaranya telah dipakai oleh inisial HA dan RA sebelum mereka ditangkap. Kini ke dua pelaku berikut barang bukti sudah kami gelandang keMapolsek Siak Hulu guna proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Iptu Sutarno, S.H
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid, S.H. Kepada Awak Media Kamis (16/1/2025), membenarkan adanya penangkapan terhadap dua pelaku Tindak Pidana Peredaran Narkotika Jenis Shabu dan Pil Extasi di Desa Kubang Jaya,” ungkapnya
Diperintahkan Team Opsnal Unit Reskrim (Hantu Malam) untuk langsung melakukan penangkapan tersangka inisial HA (30) dan RA (37) di Perum Ginting Blok C berikut barang bukti 7 (tujuh) bungkus plastik bening diduga berisikan Narkotika jenis Shabu dan 34 (tiga puluh empat) butir diduga Narkotika jenis pil Extacy.
Berikut 1 (satu) buah Handbag, 1 (satu) set alat isap bong, 6 (enam); buah plastik bening, 7 (tujuh) buah korek api, 3 (tiga) sendok pipet, 1 (satu) unit Handphone, 1 (satu) buah keranjang plastik,” ungkap AKP Asdisyah Mursyid, S.H
Kedua tersangka berikut barang bukti telah di amankan di Mapolsek Siak hulu, sementara inisial ED masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka inisial HA dan RA berperan sebagai pengedar Shabu dan Pil Extacy saat ini masih dalam proses penyidikan dan pengembangan. Setelah dilakukan Tes Urine tersangka Inisial HA dan RA positif (+) Amphetamin/M.Amp.” ungkap Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid, S.H. (Dairul)