Polsek Teluk Meranti Amankan 25 Kubik Kayu Hasil Ilegal Logging

0 245

 

DERAKPOST.COM – Aparat Polsek Teluk Meranti ini, berhasil mengamankan 25 kubik kayu, dan menangkap tiga warga Pelalawan. Hal penangkapanya pelaku aksi illegal logging (ilog), di hari Kamis (25/8/2022) pekan lalu.

Artinya, masih terjadi di Provinsi Riau, Kabupaten Pelalawan tersebut aparat menyita puluhan kubik kayu olahan itu yang diduga hasil Ilog. Adapun identitas para pelaku yakni HR (38), SK (40), dan ML (35) dan ketiganya merupa warga Sebekik, Desa Pulau Muda Kecamatan Teluk Meranti.

Ketiga pria, diamankan di Anak Sungai Sidar Jalan Lintas Bono Kelurahan Teluk Meranti, Kecamatan Teluk Meranti yakni sekitar pukul 15.00 WIB. “Ada sebanyak 25 kubik kayu olahan diamankan polisi dari Tempat Kejadian Perkara (TKP). Itu berupa papan dan broti. Diduga aktivitas Ilog,” ungkap Kasubag Humas AKP Edy Harianto.

Dikutip dari Tribunpekanbaru.com. Edy Harianto mengatakan, penangkapanya ketiga lelaki itu berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa di bawah Jembatan Sidar sedang ada aktivitas menarik kayu. Melihat aktivitas mencurigakan itu, Tim Reskrim dan Intel Polsek Teluk Meranti ini mengamankan pelaku sedang melansir kayu tersebut.

“Saat HR, SK, dan ML mengaku menarik kayu yang dirakitnya itu mulai dari anak Sungai Sidar Namun ketika ditanya izin dokumen atas 25 kubik kayu itu, tetapi mereka tidak dapat menunjukkan. Hal itu dipastikan kayu hasil Ilog kawasan hutan yang ada di Teluk Meranti. Tiga pelaku dan seluruh barang bukti sudah diamankan,” katanya. **Fbs

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.