Praktisi Hukum: Apa Kabar Oknum Jaksa dan Polisi Dalam Kasus Dugaan Suap Narkoba Rp2,6 Miliar

0 385

 

DERAKPOST.COM – Masih ingat dengan kasus suap narkoba yang sebesar Rp2,6 miliar, dimana hal ini melibatkan oknum Anggota polisi di Polres Bengkalis, yakni Bripka BA dan istrinya SH seorang jaksa di Kejari Bengkalis.

Bripka BA diduga terlibat didalam kasus suap narkoba, yang jadi perantara pihak keluarga terdakwa itu dengan menyeret istrinya tersebut. Untuk disaat sekarang keduanya juga ditangkap, dan kabarnya ditahan dengan jalani proses hukum.

Namun hingga sekarang, hal itu tak ada kejelasan sejak bergulir penangkapanya terhadap pasangan suami istri ini, yang merupa aparatur penegak hukum. Yang ditangkap pada awal bulan Mei 2023, itu saat usai pulang liburanya dari Batam.

Sejak penangkapanya pasangan suami istri itu, berbagai elemen masyarakat di Bumi Langcang Kuning ini angkat bicara dengan mempertanyakan keseriusanya Aparat Penegak Hukum (APH) di dalam menegakan aturan pada suami istri ini.

Seiiring tidak ada kejelasan didalam hal penegakan aturan itu, akhirnya Praktisi Hukum Soni Aprizon SH, ketika diminta tanggapannya, mengatakan, tentu saja sangat kecewa dengan pihak APH yang terkesan tidak serius menanganinya.

“Saya selaku Praktisi Hukum, tentu saja sangat kecewa. Sebab seperti diketahui, perkara Bripka BA, dan Jaksa SH itukan sudah empat bulan yang lalu. Tapi aneh, tak ada kabar perkembangannya proses hukum pada suami istri ini,” ujarnya.

Ia mengatakan, beberapa waktu lalu itu diketahui pasca ditangkapnya pasangan suami istri tersebut didalam kasus suap narkoba. Dari pihak APH itu menyatakan akan memproses secara hukum kepada pelaku. Tetapi hingga kini masih nol.

“Seingat saya. Membaca perkembangan kasus suap narkoba dilakukanya Bripka BA dan Jaksa SH itu, hingga kini tak ada kejelasan hukum. Harusnya, dengan kini telah empat bulan berlalu itu, sudah ada kejelasan proses hukum,” sebut Soni.

Soni mengatakan, penegakan hukum itu harus bisa dijalankan secara profesional untuk keadilan, sehingga nantinya tidak menimbulkan asumsi lain kepada pihak APH. Apalagi sambungnya, sebagai hal diketahui itu semua harus transparan.

“Kan ini telah ada Undang-Undang yang mengaturnya, dan didalamnya ada Azas transparansi penegakkan hukum. Yakni memberi keterbukaan informasi kepada masyarakat yang gunanya memberikan kepercayaan masyarakat,” sebut Soni.

Lebih lanjut dikatakan dia, yakni seperti dalam hal penegakan hukum terhadap Bripka BA dan Jaksa SH tersebut. Yang hingga kini masyarakat publik tidak tau pasti kelanjutan proses hukum sampai dimana. Ini, bisa seperti bom waktu.

“Harusnya, dalam kasus ini APH itu tak tumpul dengan sesama. Lakukan suatu keadilan dengan tidak membeda-beda seperti ini. Harusnya, ada transparansi informasi pada masyarakat. Sehingga, nantinya tak jadi bom waktu,” ujarnya. **Rul

derakpost

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.