Praktisi Hukum Budi Harianto Nilai Kejari Bengkalis Itu Prematur Tanggapi Dugaan Mark-Up Anggaran di PUPR
DERAKPOST.COM – Laporan atas dugaan korupsi dengan modus Mark-up anggaran kegiatan pemeliharaan jalan (swakelola tipe I) Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2023 yang disampaikan LSM KIB Riau ke Kajati pada tanggal 6 September 2024 lalu. Laporan tersebut diserahkan penanganannya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis.
Tanggal 16 desember 2024, pihak Kajari Bengkalis sampaikan surat pemberitahuan perkembangan penanganan laporan ke LSM KIB Riau, dengan nomor surat : B-6472/L.4.13/Dek.1/12/2024 yang ditandatangani Kajar Bengkalis Dr. Sri odit Megonodo,SH, M.H, dalam surat tersebut bahwa Laporan dugaan korupsi dengan modus Mark-up anggaran kegiatan pemeliharaan jalan (swakelola tipe I) pada Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2023, dimana telah dilakukan pengumpulan data, sehingga saat ini tak ditemukan adanya bukti permulaan cukup dan bukti adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara.
Atas surat Kajari Bengkalis itu, mendapat tanggapan dari praktisi hukum/Advokat di Pekanbaru Budi Harianto, SH, M.H. Bahwa di dalam surat balasanya Kejari Bengkalis tertanggal 16 Desember 2024, yang pada pokoknya pihak kejaksaan ini menyatakan setelah dilakukan pengumpulan data, yang belum ditemukan buktinya yang cukup dan bukti perbuatan melawan hukum
Alumni fakultas Hukum Unilak ini, ungkap, bahwa secara hukum tanggapan dari pihak Kejaksaan Bengkalis tersebut sangat dini atau prematur terlalu cepat, dengan pihak kejaksaan menyimpulkan hal demikian, hal itu didasarkan pada belum jelas apa status laporan di buat LSM KIB tersebut, apakah sudah masuk ke proses Penyelidikan atau sudah dalam proses penyidikan atau apa belum jelas status laporan tersebut, Pasal 102 ayat (1) KUHAP.
Diketahui Itu menyatakan, Penyelidik yang mengetahui, menerima laporan atau suatu pengaduan tentang terjadi suatu peristiwa patut diduga merupa tindak pidana wajib segera melakukan tindakan penyelidikan yang diperlukan sementara sikap pihak kejaksaan belum kita ketahui terhadap laporan pengaduan yang dibuat oleh LSM KIB ini, selain itu apakah penyelidik atau penyidik perkara ini sudah ditentukan? hal in juga tidak tergambar dalam jawaban pihak Kejaksaan Bengkalis.
Bahwa membuat laporan atau pengaduan itu adalah hak konstitusional setiap warga negara Indonesia Pasal 108 ayat (1) KUHAP menyatakan, “Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan, dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada Penyelidik dan atau Penyidik baik lisan atau tertulis,” tulisnya.
Hal lain yang perlu dipertanyakan adalah bagaimana pihak kejaksaan itu melakukan pemeriksaan untuk halnya mencari bukti permulaan yang cukup, sementara belum pernah pemeriksan terhadap pelapor, apa landasannya juga tidak disebutkan dalam surat jawaban kejaksaan a quo siapa saja yang sudah diperiksa juga tidak dijelaskan.
Tidak sesederhana itu seharusnya jawaban pihak kejaksaan, tanpa ada menjelaskan prosedur yang telah dilakukan. (Dairul)